Tanggapi Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Tegaskan Haram bagi Muslim

Tanggapi Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Tegaskan Haram bagi Muslim

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 04 Okt 2026 14:00 WIB
Gedung MUI
Gedung MUI. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa-nya menegaskan penggunaan alat bantu seks di lapas atau sex toy hukumnya haram dalam Islam. Hal tersebut disampaikan dalam merespons wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagaimana diusulkan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

"Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya," ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali seperti dilansir dari situs resmi MUI, Minggu (4/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemanfaatan alat bantu seksual untuk menyalurkan hasrat biologis tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak dapat dibenarkan dalam alasan apapun. Kiai Muiz Ali --sapaan akrabnya-- menjelaskan Islam adalah agama yang komprehensif telah mengatur serta memberikan panduan baku terkait tata cara mengendalikan dan memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.

Setidaknya, lanjut dia, ada dua jalur resmi untuk menyikapi dorongan biologis. Pertama, penyaluran yang sah dan berhakikat ibadah lewat ikatan pernikahan.

ADVERTISEMENT

Kedua, bagi mereka yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan menikah, termasuk para warga binaan di Lapas, Islam menyediakan mekanisme pengendalian diri lewat puasa.

"Dalam agam Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa," tegas Kiai Muiz Ali.

Komisi Fatwa MUI juga menyayangkan penyediaan fasilitas tersebut dilemparkan ke publik oleh pejabat negara. Kiai Muiz Ali menekankan seorang anggota DPR yang bertindak atas nama wakil rakyat semestinya menjaga etika komunikasi dan mempertimbangkan norma moral serta syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, Kiai Muiz Ali menyampaikan nasihat agar usulan tersebut tidak dilanjutkan dan menyarankan agar pernyataan yang telah terlanjur disampaikan dapat ditarik kembali.

"Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut," ujarnya.

Dia menegaskan semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat. Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan adanya penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).

Willy berargumen bahwa warga binaan yang belum berpasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis mereka sebagai bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan.



(aeb/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads