Ini Perbedaan Aturan Daging Aqiqah dan Kurban dalam Islam

Ini Perbedaan Aturan Daging Aqiqah dan Kurban dalam Islam

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Sabtu, 09 Mei 2026 10:00 WIB
Umat muslim melakukan pemotongan sapi di halaman Mushola Al Amanah, Perumnas 3, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/6/2025).
Ilustrasi pembagian daging aqiqah dan kurban. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Daging aqiqah dan kurban sama-sama berasal dari penyembelihan hewan ternak. Meski begitu, keduanya memiliki aturan berbeda, baik dari tujuan ibadah, waktu pelaksanaan, maupun cara pembagiannya.

Perbedaan antara aqiqah dan kurban dijelaskan dalam berbagai pembahasan fikih Islam. Aturan mengenai pengolahan serta distribusi dagingnya juga memiliki ketentuan tersendiri yang perlu dipahami muslim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian dan Hukum Melaksanakan Aqiqah

Dijelaskan dalam buku Mukjizat Doa & Air Mata Ibu karya Ahmad Sudirman Abbas, secara bahasa aqiqah berarti "rambut yang berada di kepala anak". Sementara menurut istilah syariat, aqiqah adalah penyembelihan hewan yang dilakukan bertepatan dengan hari pencukuran rambut bayi.

Ibadah aqiqah bagi bayi yang baru lahir ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Samrah bin Jundub.

ADVERTISEMENT

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُخْلَقُ رَأْسَهُ وَيُسْمَى

Artinya: "Setiap anak yang baru lahir mempunyai tanggungan dengan memenuhi aqiqahnya, yaitu disembelihkan atasnya binatang pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberikan nama padanya." (HR Nasa'i, Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Pengertian dan Hukum Melaksanakan Kurban

Dijelaskan dalam buku Fikih susunan Mundzier Suparta dan Djedjen Zainuddin, kurban merupakan ibadah dengan menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha serta hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah, dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan dan kelapangan rezeki. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:

إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرُ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (الكوثر : ١-٣)

Artinya: "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)." (QS Al-Kausar: 1-3)

Ayat Al-Qur'an ini kemudian dipertegas oleh hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحٍ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رواه أحمد وابن ماجه)

Artinya: Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda, "Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk berkurban dan ia tidak sudi berkurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Perbedaan Aturan Pembagian Daging Aqiqah dan Kurban

Terdapat perbedaan dalam aturan pembagian daging aqiqah dan kurban. Pada aqiqah, daging dianjurkan untuk dibagikan kepada fakir miskin setelah dimasak terlebih dahulu. Orang yang melaksanakan aqiqah juga diperbolehkan memakan sebagian dagingnya, sebagaimana ketentuan pada kurban sunnah. Karena itu, pembagian aqiqah sebaiknya lebih mengutamakan kaum fakir dan orang yang membutuhkan.

Sementara itu, pembagian daging kurban memiliki ketentuan berbeda sesuai jenis kurbannya. Jika termasuk kurban sunnah, maka dagingnya boleh dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin, serta sepertiga lainnya untuk disimpan atau disedekahkan kembali kepada yang membutuhkan.

Ketentuan tersebut didasarkan pada firman Allah SWT:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج : ۲۸)

Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS Al-Hajj: 28)

Selain itu, terdapat hadits riwayat Imam Abu Dawud:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ اللهِ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوا (رواه أبو داود)

Artinya: Rasulullah SAW telah bersabda, "Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." (HR Abu Dawud)

Adapun pada kurban nazar, hukumnya menjadi wajib sehingga seluruh daging kurban harus diberikan kepada fakir miskin. Orang yang berkurban tidak diperbolehkan mengambil bagian sedikit pun dari daging tersebut.

Dalam pelaksanaannya, daging kurban juga boleh didistribusikan ke daerah lain, bahkan ke negara lain, selama masyarakat miskin di daerah tempat penyembelihan sudah menerima haknya. Selain itu, bagian kurban seperti kulit hewan tidak boleh diperjualbelikan. Namun menurut pendapat Abu Hanifah, kulit kurban boleh dijual asalkan hasil penjualannya disedekahkan atau digunakan untuk kepentingan orang yang berhak menerima sedekah.




(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads