Umur minimal kambing untuk kurban menjadi salah satu syarat penting yang harus diperhatikan oleh umat Islam sebelum melaksanakan ibadah kurban. Ketentuan ini berkaitan dengan keabsahan hewan yang disembelih, sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja.
Anjuran untuk berkurban telah banyak terdapat dalam ayat Al Quran dan hadits, salah satunya hadits dari sahabat Zaid bin Arqam disebutkan, Rasulullah SAW bersabda,
قُلْتُ أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِي قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Aku atau mereka bertanya: Hai Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Itulah suatu sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban itu? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat suatu kebajikan." (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Ketentuan Umur Kambing untuk Kurban
Mengacu pada buku Mengenal Lebih Dekat Profesi Dokter Hewan karya Iwan Berri Prima, hewan kurban seperti kambing atau domba harus berumur minimal 1 tahun atau sudah mengalami pergantian gigi. Sementara itu, sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun atau telah berganti gigi.
Penentuan usia kambing atau domba dapat dilihat dari pergantian gigi susu pertama menjadi gigi tetap. Adapun pada sapi, penentuan umur dilakukan dengan memperhatikan kondisi gigi, seperti pergantian gigi seri susu ke gigi seri tetap, tingkat keausan, serta tanda-tanda lain pada gigi.
Misalnya, jika gigi seri susu pertama (I1) telah berganti dan mulai muncul, maka usia sapi sekitar dua tahun. Jika yang berganti adalah gigi seri kedua (I2), usianya sekitar tiga tahun. Pergantian gigi seri ketiga (I3) menunjukkan usia sekitar 3,5 tahun, sedangkan jika semua gigi seri telah berganti (I4), usia sapi sekitar empat tahun. Jika pada tahap ini sudah terlihat tanda pergesekan, maka usia sapi diperkirakan mencapai lima tahun.
Selain sebagai penentu kelayakan kurban, usia hewan juga memengaruhi kualitas daging. Hewan yang cukup umur umumnya menghasilkan daging dengan kandungan protein tinggi, asam amino lengkap, tekstur lebih empuk, dan mudah dicerna. Sebaliknya, hewan yang belum cukup umur cenderung menghasilkan daging yang lebih lembek dan kurang lezat.
Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban
Dalam Buku Saku Fikih Mazhab Syafi'i karya Ulin Nuha dijelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Di antaranya adalah hewan yang jelas buta pada salah satu matanya, hewan yang pincang secara nyata, hewan yang tampak sakit, serta hewan yang sangat kurus hingga hampir tidak memiliki lemak.
Sementara itu, berkurban dengan hewan yang dikebiri atau memiliki tanduk yang patah tetap diperbolehkan. Namun, tidak sah apabila hewan tersebut memiliki cacat berupa telinga yang terpotong atau ekor yang terputus.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha
Jadwal Libur Idul Adha 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri