Jenis Hewan untuk Kurban Idul Adha dan Syaratnya

Jenis Hewan untuk Kurban Idul Adha dan Syaratnya

Tia Kamilla - detikHikmah
Senin, 20 Apr 2026 10:15 WIB
Ilustrasi Idul Adha
Kambing, salah satu hewan yang sah untuk kurban. Foto: Getty Images/iStockphoto/ozgurdonmaz
Jakarta -

Idul Adha adalah momen umat Islam melaksanakan ibadah kurban. Dalam pelaksanaannya, ada jenis hewan tertentu yang dapat digunakan sesuai ketentuan syariat Islam.

Tidak semua hewan bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah dan diterima, mulai dari jenis hewan hingga kondisi kesehatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil Perintah Berkurban

Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Kautsar ayat 2,

ADVERTISEMENT

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."

Selain itu, terdapat juga dalil tentang berkurban dalam hadits Rasulullah SAW:

"Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban." (HR Tirmidzi)

Hukum Berkurban bagi Orang Islam

Mengutip buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya R. Syamsul B. dan M. Nielda, hukum berkurban saat Idul Adha adalah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan. Namun, jika seseorang sudah bernazar, maka hukum berkurban menjadi wajib.

Jenis Hewan untuk Kurban Idul Adha

Mengutip buku yang sama, hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak. Berikut adalah beberapa hewannya:

  1. Unta
  2. Sapi
  3. Kerbau (termasuk sejenis sapi menurut sebagian ulama)
  4. Domba
  5. Kambing

Sedangkan hewan selain ternak seperti ayam, bebek, kelinci, dan unggas lainnya tidak sah untuk kurban.

Tidak ada ketentuan khusus terkait cara pemeliharaan maupun jenis kelamin hewan kurban. Baik hewan yang diternakkan dalam kandang maupun yang digembalakan, serta hewan jantan maupun betina, termasuk yang dikebiri atau tidak, semuanya tetap boleh dijadikan kurban selama memenuhi syarat.

Dalam perbedaan pendapat ulama, mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa hewan kurban yang paling utama adalah ba'ir atau badanah (unta), kemudian baqar (sapi), lalu dha'nu (domba), dan ma'zu (kambing kacang), yang masing-masing untuk satu orang. Selanjutnya ada kurban musyarakah (patungan hingga tujuh orang).

Pendapat lain menyebut tujuh ekor kambing untuk tujuh orang lebih utama dibanding satu ekor unta atau sapi untuk tujuh orang. Selain itu, satu ekor kambing untuk satu orang juga dinilai lebih utama dibanding sapi secara patungan.

Syarat Sah Hewan Kurban

Mengutip buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, ada beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi agar ibadahnya sah.

1. Termasuk Hewan Ternak (Al-An'am)

Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba.

2. Cukup Umur (Tsaniyah)

Hewan kurban harus sudah cukup umur, yang biasanya ditandai dengan tumbuhnya gigi permanen. Hewan jantan maupun betina boleh dijadikan kurban, tetapi hewan jantan lebih dianjurkan karena betina lebih baik dipertahankan untuk berkembang biak. Selain itu, daging hewan jantan umumnya lebih banyak.

3. Bebas dari Cacat dan Penyakit Serius

Agar kurban sah, hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat berat tertentu.

  • Tidak buta atau rusak parah pada mata
  • Tidak sedang sakit berat
  • Tidak pincang atau kakinya patah
  • Tidak kurus ekstrem
  • Tidak ada bagian tubuh yang hilang
  • Tidak terbiasa memakan najis




(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads