Idul Adha adalah momen umat Islam melaksanakan ibadah kurban. Dalam pelaksanaannya, ada jenis hewan tertentu yang dapat digunakan sesuai ketentuan syariat Islam.
Tidak semua hewan bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah dan diterima, mulai dari jenis hewan hingga kondisi kesehatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil Perintah Berkurban
Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Kautsar ayat 2,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."
Selain itu, terdapat juga dalil tentang berkurban dalam hadits Rasulullah SAW:
"Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban." (HR Tirmidzi)
Hukum Berkurban bagi Orang Islam
Mengutip buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya R. Syamsul B. dan M. Nielda, hukum berkurban saat Idul Adha adalah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan. Namun, jika seseorang sudah bernazar, maka hukum berkurban menjadi wajib.
Jenis Hewan untuk Kurban Idul Adha
Mengutip buku yang sama, hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak. Berikut adalah beberapa hewannya:
- Unta
- Sapi
- Kerbau (termasuk sejenis sapi menurut sebagian ulama)
- Domba
- Kambing
Sedangkan hewan selain ternak seperti ayam, bebek, kelinci, dan unggas lainnya tidak sah untuk kurban.
Tidak ada ketentuan khusus terkait cara pemeliharaan maupun jenis kelamin hewan kurban. Baik hewan yang diternakkan dalam kandang maupun yang digembalakan, serta hewan jantan maupun betina, termasuk yang dikebiri atau tidak, semuanya tetap boleh dijadikan kurban selama memenuhi syarat.
Dalam perbedaan pendapat ulama, mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa hewan kurban yang paling utama adalah ba'ir atau badanah (unta), kemudian baqar (sapi), lalu dha'nu (domba), dan ma'zu (kambing kacang), yang masing-masing untuk satu orang. Selanjutnya ada kurban musyarakah (patungan hingga tujuh orang).
Pendapat lain menyebut tujuh ekor kambing untuk tujuh orang lebih utama dibanding satu ekor unta atau sapi untuk tujuh orang. Selain itu, satu ekor kambing untuk satu orang juga dinilai lebih utama dibanding sapi secara patungan.
Syarat Sah Hewan Kurban
Mengutip buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, ada beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi agar ibadahnya sah.
1. Termasuk Hewan Ternak (Al-An'am)
Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba.
2. Cukup Umur (Tsaniyah)
Hewan kurban harus sudah cukup umur, yang biasanya ditandai dengan tumbuhnya gigi permanen. Hewan jantan maupun betina boleh dijadikan kurban, tetapi hewan jantan lebih dianjurkan karena betina lebih baik dipertahankan untuk berkembang biak. Selain itu, daging hewan jantan umumnya lebih banyak.
3. Bebas dari Cacat dan Penyakit Serius
Agar kurban sah, hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat berat tertentu.
- Tidak buta atau rusak parah pada mata
- Tidak sedang sakit berat
- Tidak pincang atau kakinya patah
- Tidak kurus ekstrem
- Tidak ada bagian tubuh yang hilang
- Tidak terbiasa memakan najis
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Apakah Haji Bisa Tidak Mabrur? Ini Kesalahan yang Sering Dilakukan Jemaah
Pendapat Hukum Austria Sebut Larangan Jilbab Tak Sesuai dengan Konstitusi
Nabung 21 Tahun Mulai Rp 10 Ribu, Penjual Es Keliling Akhirnya Naik Haji