Momen resepsi pernikahan atau walimatul ursy sering kali membuat pengantin wanita berada dalam situasi sulit. Penggunaan gaun pengantin yang berlapis serta tata rias wajah (makeup) yang memakan waktu lama dan biaya mahal, sering kali memunculkan kekhawatiran: bolehkah menjamak salat karena sulit melepas busana atau takut riasan luntur terkena air wudhu?
Menanggapi hal ini, terdapat perbedaan sudut pandang di kalangan ulama. Berikut adalah rangkuman hukum menjamak salat bagi pengantin saat resepsi pernikahan.
Baca juga: 10 Kriteria Memilih Pasangan dalam Islam |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat yang Membolehkan: Karena Adanya Kesulitan (Musyaqqah)
Melansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), sejumlah ulama besar seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, Al-Qaffal, dan Abu Ishaq al-Marwazy berpendapat menjamak salat bagi pengantin yang sedang mengadakan resepsi hukumnya diperbolehkan.
Dasar utama kebolehan ini adalah adanya musyaqqah atau kesulitan. Dalam hal ini, kesulitan yang dimaksud adalah proses melepas gaun dan makeup setiap kali masuk waktu salat yang dianggap sangat merepotkan dan memakan waktu.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menyebutkan:
"Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak salat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik."
Senada dengan itu, kitab Bughyatul Mustarsyidin juga mencatat bahwa menjamak salat di rumah karena kebutuhan hukumnya boleh, meskipun tidak dalam kondisi takut, hujan, atau sakit, asalkan tidak dijadikan kebiasaan sehari-hari.
Pendapat yang Melarang: Pernikahan Bukan Uzur Syar'i
Di sisi lain, terdapat pandangan yang lebih ketat. Berdasarkan artikel berjudul Hukum Menjamak Sholat bagi Pengantin Wanita Saat Resepsi Pernikahan susunan Risnawati Hannang dkk yang diterbitkan dalam Jurnal Pilar: Jurnal Kajian Islam Kontemporer (Volume 15, No. 2, Desember 2024), beberapa ulama kontemporer memiliki pandangan berbeda:
- Da-irah Al-Ifta' Al 'aam: Menyatakan bahwa kesibukan pernikahan bukanlah alasan syar'i yang membolehkan jamak. Pengantin wanita wajib salat tepat waktu dengan pakaian apa pun yang memenuhi syarat menutup aurat.
- Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid: Menegaskan bahwa hukum asal salat adalah wajib dikerjakan pada waktunya sesuai QS. An-Nisa: 103. Menurutnya, keribetan makeup bisa diatasi dengan mengatur waktu berdandan agar tidak bertabrakan dengan waktu salat.
- Syekh Shalih Al-Fauzan: Menyatakan bahwa kekhawatiran makeup luntur bukan termasuk uzur yang membolehkan jamak. Jamak hanya terbatas pada kondisi safar, sakit, hujan, atau saat di Arafah dan Muzdalifah.
Solusi: Jamak Shuri
Bagi mereka yang ingin tetap berhati-hati, pakar hukum Islam seperti Khalid Abdul Mun'in Ar-Rifa'i (ulama, cendekiawan, dan da'i asal Mesir) menawarkan solusi berupa jamak suwari atau jamak shuri (jamak secara simbolis).
Caranya adalah dengan mengerjakan salat pertama (misal: Zuhur) di akhir waktunya, lalu segera mengerjakan salat kedua (Asar) begitu masuk awal waktunya. Dengan cara ini, pengantin tetap melaksanakan salat pada waktunya masing-masing namun dalam satu waktu pengerjaan, sehingga tidak perlu bolak-balik membersihkan diri dan riasan.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Kecam Israel Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, MUI Minta RI Ambil Langkah Diplomatik
Geger Raja Charles III Disebut Memeluk Islam, Ini Kronologinya
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi