Bolehkah Menjamak Salat Karena Sakit?

Bolehkah Menjamak Salat Karena Sakit?

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 04 Apr 2026 17:00 WIB
In the Hospital Sick Male Patient Sleeps on the Bed. Heart Rate Monitor Equipment is on His Finger.
Ilustrasi sakit (Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff)
Jakarta -

Salat lima waktu merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan bagi setiap muslim. Namun, Islam adalah agama yang memudahkan pemeluknya, terutama bagi mereka yang sedang dalam kondisi sulit seperti sakit.

Buya Yahya dalam video berjudul 'Bolehkah Menjamak Salat Karena Sakit?' di kanal YouTube Al-Bahjah TV, menegaskan bahwa pada dasarnya beribadah itu mudah. Jika seseorang merasa sangat kesulitan dalam menjalankan salat, mungkin ada pemahaman yang belum lengkap terkait dispensasi (rukhsah) dalam agama.

"Menjamak karena sakit itu boleh," ujar Buya Yahya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Menjamak Salat Karena Sakit

Bagi mereka yang benar-benar sakit fisik, menjamak salat diperbolehkan tanpa harus melakukan qashar (meringkas rakaat). Contohnya seperti salat Zuhur dan Asar, maka bisa jamak takdim yaitu dikerjakan di waktu Zuhur dengan masing-masing empat rakaat.

ADVERTISEMENT

Dalil mengenai menjamak salat karena sakit ada di perkataan Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau menyebut,

"Rasulullah SAW pernah menjamak salat Zuhur dan Asar serta Magrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan."

Dalam riwayat Waki', ia berkata, "Aku bertanya pada Ibnu 'Abbas mengapa Nabi SAW melakukan seperti itu (menjamak salat)?" Ibnu 'Abbas menjawab, "Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya."

Dalam riwayat Mu'awiyah, ada yang berkata pada Ibnu 'Abbas, "Apa yang Nabi SAW inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak salat)?" Ibnu 'Abbas menjawab, "Beliau ingin tidak memberatkan umatnya." (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain yang dinukil dari buku Tuntunan Shalat Musafir karya Aulia Fadhli, pelaksanaan salat jamak bersandar pada hadits yang diriwayatkan Muadz. Ia berkata,

"Pada saat Rasulullah SAW dalam Perang Tabuk, beliau selalu menjamak salat Zuhur dengan Asar jika keberangkatannya sesudah tergelincir matahari (masuk waktu Zuhur). Akan tetapi apabila beliau berangkat sebelum matahari tergelincir (belum masuk waktu Zuhur), salat Zuhur diundurkan dan dirangkap dengan salat Asar. Begitu pula dalam salat Magrib, yaitu jika beliau berangkat sesudah matahari tenggelam (masuk waktu Magrib) beliau menjamak salat Magrib dengan Isya. Akan tetapi kalau keberangkatannya sebelum matahari terbenam (belum masuk waktu Magrib), beliau mengundurkan Magrib itu sampai waktu Isya dan dijamak dengan salat Isya." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Artinya, kita boleh menjamak salat kalau memang situasinya sedang sangat sulit, sebab Allah tidak ingin mempersulit hamba-Nya. Nah, kondisi sakit termasuk salah satu alasan yang sangat kuat untuk mengambil keringanan ini, apalagi jika orang yang sakit merasa kewalahan jika harus salat pada setiap waktu.

Dalam Keadaan Apa Saja Kita Boleh Menjamak Salat?

Selain sakit, umat Islam juga diberikan keringanan untuk menggabungkan dua waktu salat (jamak) dalam situasi tertentu. Mengacu pada buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq yang disusun oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, berikut adalah beberapa keadaan yang memperbolehkan salat jamak.

1. Saat Wukuf di Arafah dan Mabit di Muzdalifah

Umat Islam dianjurkan menjamak salat Zuhur dan Asar (jamak takdim) saat melakukan wukuf di Arafah. Selain itu, jamak takhir untuk salat Magrib dan Isya juga disunnahkan saat bermalam di Muzdalifah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

2. Ketika Safar

Seseorang yang tengah melakukan perjalanan (safar) diperbolehkan menjamak salatnya, baik dalam posisi sedang beristirahat maupun saat masih berada di atas kendaraan. Ketentuan ini berpijak pada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan jamak salat selama Perang Tabuk.

3. Faktor Cuaca (Hujan dan Kondisi Alam)

Terkait hal ini, terdapat beberapa pandangan dari berbagai mazhab:

Mazhab Syafi'i: Orang yang tidak sedang bepergian (mukim) boleh melakukan jamak takdim jika turun hujan, dengan syarat hujan terjadi saat memulai salat pertama hingga masuk ke salat kedua.

Mazhab Maliki: Memperbolehkan jamak takdim di masjid antara Magrib dan Isya jika hujan turun, diperkirakan akan turun, atau kondisi jalanan yang gelap dan dipenuhi lumpur.

Mazhab Hanbali: Memberikan kelonggaran lebih luas, di mana jamak (baik takdim maupun takhir) boleh dilakukan karena cuaca ekstrem seperti salju, suhu sangat dingin, panas menyengat, hujan yang membasahi pakaian, hingga jalanan berlumpur. Namun, keringanan ini umumnya dikhususkan bagi jamaah yang melaksanakan salat di masjid.

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads