Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan negara memiliki kewenangan menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Menurutnya, penentuan awal Ramadan dan Syawal adalah wilayah ijtihadiyah yang berpotensi terjadi perbedaan.
"Namun, masalah ini dalam term fikih masuk aktegori fikih ijtimai, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial," katanya dilansir dari situs resmi MUI, Rabu (18/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga merupakan Guru besar Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menekankan, untuk kepentingan dan kemaslahatan umum (maslahah ammah), negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui sidang isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan.
"Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya," sambung Ni'am.
Dia juga mengatakan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah. Pada fatwa tersebut, MUI memberikan kewenangan isbat kepada ulul amri atau pemerintah.
Lebih lanjut Ni'am menuturkan isbat yang dilakukan pemerintah harus berdasarkan pandangan keagamaan dengan berkonsultasi dengan ormas Islam dan MUI.
"Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dalam istinbath dan penetapan hukum, tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi 'kata putus' dan penetapan ulil amri mengikat; serta meghilangkan perbedaan," jelasnya membeberkan.
Karenanya, Ni'am menekankan pada aspek keagamaan, penetapan ulil amri harus mendasarkan diri pada ketentuan keagamaan yang dalam ini domain kelembagaan keulamaan.
"Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI," tandasnya.
