Tata Cara Wudhu dan Salat di Kendaraan

Tata Cara Wudhu dan Salat di Kendaraan

Tia Kamilla - detikHikmah
Sabtu, 14 Mar 2026 11:04 WIB
Salat gerhana di atas kapal di Ternate
Salat di atas kendaraan. Foto: Fitraya Ramadhanny/detikcom
Jakarta -

Tata cara wudhu dan salat di kendaraan perlu diketahui oleh umat Islam, terutama yang akan melakukan perjalanan jauh seperti mudik Lebaran.

Dalam kondisi itu, tidak semua orang dapat berhenti untuk berwudhu dan salat di masjid atau musala. Islam pun memberikan keringanan bagi musafir untuk tetap melaksanakan ibadah, seperti wudhu dan salat di kendaraan.

Lalu, bagaimana tata cara wudhu dan salat di kendaraan menurut ajaran Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Salat di Kendaraan

Salat di atas kendaraan memang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Namun, para ulama memberikan beberapa syarat dan batasan, terutama untuk salat fardhu.

Menurut Abu Muhammad Badruz-Zaman al-Faraby dalam buku Pedoman Praktis dan Lengkap Shalat Khusus Wanita, salat diperbolehkan di kendaraan dengan menghadap arah laju kendaraan. Apabila tidak memungkinkan gerakan rukuk dan sujud, bisa dilakukan dengan isyarat. Ini termasuk keringanan bagi yang sedang bepergian.

ADVERTISEMENT

Namun, menurut Abu Utsman Kharisman dalam buku Fiqh Bersuci dan salat Sesuai Tuntunan Nabi, salat yang dilakukan Rasulullah SAW di kendaraan adalah salat sunnah, bukan salat fardhu.

Hal ini juga ditegaskan dalam hadits dari Anas bin Malik RA yang dinilai hasan oleh Ibnu Hajar:

"Rasulullah SAW jika safar dan ingin salat sunnah, beliau menghadap kendaraannya ke arah kiblat kemudian bertakbir ke mana pun arah kendaraan menghadap." (HR Abu Dawud)

Tata Cara Salat di Kendaraan

Melaksanakan salat di kendaraan memerlukan beberapa aturan agar tetap sah dan sesuai ajaran Islam. Berikut tata caranya:

1. Menghadap Kiblat

Sebelum melakukan salat di kendaraan, arahkan tubuh menghadap kiblat. Ketentuan arah kiblat saat seseorang dalam perjalanan dijelaskan Rasulullah SAW melalui riwayat Ibnu Umar RA:

"Sewaktu orang-orang berada di Kuba' melakukan salat Subuh, tiba-tiba datanglah seseorang mengatakan, 'Pada malam tadi Nabi SAW menerima wahyu yang menyuruh menghadap Ka'bah, maka menghadaplah ke sana, ketika itu muka mereka menghadap ke Syam, maka mereka pun menghadap Ka'bah'." (HR Bukhari dan Muslim)

Bagi yang salat di kendaraan seperti pesawat, perahu, atau bus, arah kiblat mengikuti posisi kendaraan. Jika kesulitan menentukan arah kiblat, misalnya saat berada di pesawat atau kendaraan bergerak, diperbolehkan menghadap ke arah mana saja dengan niat menghadap Ka'bah dan Allah SWT.

2. Berdiri

Salat lebih baik dilakukan secara berdiri, seperti salat normal. Namun, jika tidak memungkinkan, diperbolehkan salat sambil duduk di kendaraan.

Hal ini sesuai hadits Rasulullah SAW:

"Rasulullah SAW ditanya oleh seorang sahabatnya, 'Bagaimana cara saya salat di atas perahu (kapal)?' Beliau bersabda, 'Salatlah di dalam perahu itu dengan kondisi berdiri, kecuali kalau kamu takut tenggelam'." (HR Ad-Daruquthni)

Tujuan diperbolehkannya salat dengan kondisi seperti ini adalah agar manusia tetap mengingat Allah SWT meskipun dalam perjalanan atau keadaan apa pun.

3. Keadaan Suci

Untuk bersuci, jika memungkinkan hendaklah berwudhu seperti biasa. Namun, jika kesulitan mendapatkan air, diperbolehkan menggunakan tayamum sebagai pengganti wudhu agar salat tetap sah.

Tata Cara Tayamum di Kendaraan Jika Tak Bisa Wudhu

Dalam perjalanan jauh, seperti menaiki mobil, bus, kereta, atau pesawat, terkadang seorang muslim kesulitan menemukan air untuk berwudhu. Untuk kondisi seperti ini, Islam memberikan keringanan melalui tayamum sebagai pengganti wudhu.

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, tayamum disyariatkan ketika seseorang tidak memiliki akses ke air, baik saat bermukim maupun dalam perjalanan.

Berikut tata cara melakukan tayamum:

1. Niat tayamum dalam hati sebelum memulai. Berikut niatnya,

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu tayammuma listibaahati shalati lillaahi ta'aala

Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah Ta'ala."

2. Membaca basmalah.

3. Tempelkan kedua telapak tangan dengan jari yang dirapatkan ke debu satu kali.

4. Usapkan kedua telapak tangan ke seluruh wajah.

5. Tempelkan kembali telapak tangan ke debu yang suci, usahakan di area yang berbeda dari sebelumnya.

6. Mengusap tangan kanan hingga siku menggunakan telapak tangan kiri. Dimulai dari ujung jari di punggung tangan kanan hingga siku, lalu balikkan telapak tangan kiri untuk mengusap bagian dalam tangan kanan sampai ujung pergelangan.

7. Mengusap tangan kiri hingga siku menggunakan telapak tangan kanan dengan cara yang sama seperti langkah sebelumnya.

Setelah tayamum, disunnahkan membaca doa. Berikut doanya,

اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Arab latin: Asyhadu an laailaaha illallaah wahdahu laa syariika lah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuuluh. Allahummaj'alnii minat tawwabiina waj'alni minal mutathahhiriina waj'alni min 'ibaadikash shaalihiin.

Artinya: "Aku bersaksi, tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang bertaubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba Mu yang saleh."

Kapan Salat di Atas Kendaraan Dibolehkan?

Salat di atas kendaraan diperbolehkan apabila waktu salat hampir habis dan kendaraan belum sampai ke tujuan. Namun, jika kendaraan diperkirakan segera tiba dan memungkinkan salat dilaksanakan dengan sempurna, sebaiknya salat ditunda hingga tiba di tempat tujuan.

Para ulama dan imam mazhab menjelaskan salat di kendaraan pada dasarnya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama untuk salat sunnah atau ketika terdapat uzur yang jelas. Untuk salat fardhu, kebolehannya lebih terbatas.

Hal ini bergantung pada kondisi darurat yang dihadapi musafir, kemampuan untuk melaksanakan rukun salat dengan benar, serta pandangan mazhab yang diikuti. Dengan demikian, salat di kendaraan merupakan keringanan syariat bagi orang yang sedang dalam perjalanan.




(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads