Kementerian Agama Republik Indonesia mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag RI menolak segala bentuk gratifikasi jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Hal tersebut jadi bentuk menjaga integritas ASN.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat Inspektorat Jenderal Kemenag RI kepada pimpinan satuan kerja di lingkungan Kemenag. Inspektur Jenderal Kemenag RI Khairunnas menegaskan ASN Kemenag harus jadi teladan bagi masyarakat dan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.
"ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," katanya, dikutip dari situs resmi Kemenag RI pada Minggu (15/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khairunnas menegaskan segala praktiks meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan maupun sesama ASN jadi tindakan yang dilarang.
"Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," sambungnya.
Lebih lanjut, Khairunnas juga mengingatkan ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik lebaran atau aktivitas di luar kedinasan. Hal ini juga sempat ditegaskan oleh Menag Nasaruddin Umar beberapa waktu lalu.
"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan," tegasnya.
ASN Kemenag juga diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan menjelang dan setelah libur hari raya. Penyesuaian ini berlaku pada 16-17 Maret 2026 serta 25-27 Maret 2026, sesuai kebijakan penyesuaian kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Inspektur Jenderal Kemenag RI itu menekankan jika ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajibannya, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Bentuk gratifikasi yang berupa makanan atau minuman yang mudah rusak bisa disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melapor kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan.
"Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara," pungkas Khairunnas.

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
Kampus Muhammadiyah Mendominasi Universitas Islam Terbaik Dunia, Ini Daftarnya
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam