Rasulullah SAW Melarang Tidur Setelah Subuh, Ini Alasannya

Langkah Emas Raih Kemenangan

Rasulullah SAW Melarang Tidur Setelah Subuh, Ini Alasannya

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Kamis, 26 Feb 2026 04:30 WIB
Beautiful Asian muslim young woman sleeping - relaxing on the bed during the day. Cozy and relaxing lifestyle of modern muslim woman concept.
Foto: Getty Images/golfcphoto
Jakarta -

Pagi hari setelah Subuh menjadi waktu yang memiliki banyak keberkahan di dalamnya. Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan pada waktu tersebut. Meski begitu, masih banyak umat Islam yang mengisi waktu tersebut dengan tidur.

Lantas, apakah tidur setelah Subuh dilarang dalam Islam? Apakah Rasulullah SAW melarangnya secara langsung? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan lengkap mengenai hukum tidur setelah Subuh.

Hukum Tidur Setelah Subuh

Pada dasarnya, tidak terdapat ayat atau hadits yang menyebutkan secara pasti terkait larangan tidur setelah Subuh, sehingga pendapat yang paling kuat membolehkan tidur secara syar'i karena larangan atas sesuatu membutuhkan rujukan dalil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinukil dari buku Fiqih Praktis Sehari-hari oleh Farid Nu'man, Imam Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf mengatakan, bahwa Aisyah RA, Ummu salamah RA, Ibnu Sirin, Sa'id bin Jubair, dan Shuhaib, mereka tidur setelah Subuh.

Meski begitu, tidur setelah Subuh dalam Islam tidaklah dianjurkan dan bernilai makruh. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi, dimana Rasulullah SAW pernah berdoa:

ADVERTISEMENT

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا

Artinya: "Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya."

Maka, seseorang yang tidur di waktu pagi hari, beresiko tidak mendapatkan keberkahan dan doa dari Rasulullah SAW.

Pendapat Ulama tentang Tidur Setelah Subuh

Masih dari buku sebelumnya, para ulama salaf memakruhkan tidur setelah Subuh, karena waktu tersebut memiliki keberkahan dan menjadi waktu dibagikannya rezeki.

Syekh Abdullah al-Faqih hafizhahullah menjelaskan mengenai kemakruhan tidur setelah Subuh:

فَإِنَّ النَّوْمَ فِي هَذَا الْوَقْتِ جَابِزُ بِمَعْنَى أَنَّهُ لَا يَأْثَمُ فَاعِلُهُ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ مُحْتَاجًا إِلَيْهِ وَقَدْ كَرِهَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ نَظْرًا لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مِنْ آثَارِ صِحِيَّةٍ وَغَيْرِهَا إِلَّا إِذَا كَانَ لِحَاجَةٍ وَقَدْ وَرَدَ أَنَّ الرِّزْقَ يُقْسَمُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ

Artinya: "Sesungguhnya, tidur pada waktu ini boleh-dalam artian tidak berdosa melakukannya-walaupun ia tidak membutuhkannya. Sebagian ulama memakruhkan karena melihat berbagai pertimbangan, seperti tinjauan kesehatan dan lain-lain, kecuali jika ada kebutuhan untuk melakukan-nya."

Lebih lanjut, dalam kitab Zadul Ma'ad Ibnu al-Qayyim turut menyebutkan hukum makruhnya tidur setelah Subuh:

نَوْمُ الصُّبْحَةِ يَمْنَعُ الرِّزْقَ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتُ تُطْلَبُ فِيْهِ الْخَلِيقَةُ أَرْزَاقَهَا وَهُوَ وَقْتُ قِسْمَةِ الْأَرْزَاقِ فَنَوْمُهُ حِرْمَانُ إِلَّا لِعَارِضٍ أَوْ ضَرُوْرَةٍ

Artinya: "Tidur pagi itu menghalangi rezeki karena itulah saat rezeki makhluk sedang dicari, dan itulah saat rezeki sedang dibagikan. Oleh karena itu, tidur pada waktu itu bisa mencegahnya (rezeki), kecuali memang darurat."

Maka, waktu setelah Subuh ini sayang sekali jika dilewatkan begitu saja. Alangkah baiknya waktu ini diisi dengan berbagai amalan, seperti berdzikir atau membaca Al-Qur'an.




(lus/lus)
ramadan penuh hikmah
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads