- Pengertian Ibadah Haji
- Syarat, Rukun, dan Wajib Haji Syarat Haji Rukun Haji Wajib Haji
- Dalil tentang Ibadah Haji 1. Surah Ali Imran Ayat 97 2. Surah Al-Hajj Ayat 27-28 3. Surah Al-Baqarah Ayat 196 4. Hadits Anjuran Menyegerakan Haji 5. Hadits Haji sebagai Salah Satu Rukun Islam 6. Hadits Perintah Berhaji 7. Hadits Keutamaan Haji dan Umrah
Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Pelaksanaan ibadah ini dilakukan di Tanah Suci Makkah pada waktu tertentu dengan rangkaian amalan yang telah ditentukan.
Dalam ajaran Islam, ibadah haji memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Selain itu, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar kewajiban haji dapat berlaku bagi seorang muslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Ibadah Haji
Berdasarkan buku Tuntutan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Haji dan Umrah RI, secara etimologis, haji berasal dari kata al-qaṣd yang berarti "menyengaja". Dalam konteks ini, haji dimaknai sebagai kesengajaan untuk mengunjungi Ka'bah di Makkah.
Sementara itu, secara terminologis, haji adalah kegiatan berziarah ke Baitullah (Ka'bah) untuk melaksanakan rangkaian ibadah tertentu, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, tawaf, sai, serta amalan lainnya pada waktu yang telah ditentukan, dengan tujuan memenuhi panggilan Allah SWT dan meraih ridha-Nya.
Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini berlaku sekali seumur hidup, sedangkan pelaksanaan haji berikutnya bernilai sunnah. Namun, apabila seseorang telah bernazar untuk berhaji, maka pelaksanaannya menjadi wajib sebagai konsekuensi dari nazar tersebut.
Pelaksanaan ibadah haji berlangsung pada bulan Zulhijah, khususnya pada puncak kegiatan pada 9 Zulhijah saat wukuf di Arafah, dilanjutkan dengan Hari Nahar pada 10 Zulhijah, serta hari-hari Tasyrik yang jatuh pada 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Syarat, Rukun, dan Wajib Haji
Dikutip dari sumber yang sama dan buku Panduan Lengkap Manasik Haji Dan Umrah susunan Drs. Muh. Syafrudin, berikut syarat, rukun, serta wajib Haji:
Syarat Haji
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Aqil (berakal sehat)
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Istitha'ah (mampu)
Rukun Haji
Rukun haji merupakan serangkaian amalan pokok yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan amalan lain, termasuk dengan membayar dam. Apabila salah satu rukun tersebut ditinggalkan, maka ibadah haji yang dilakukan menjadi tidak sah.
Rukun haji adalah:
- Niat Ihram haji
- Wukuf di Arafah
- Tawaf ifadah
- Sai
- Tahallul (Cukur)
- Tertib
Baca juga: Mengapa Rukun Haji Tidak Bisa Diganti Dam? |
Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan yang harus dikerjakan. Jika ditinggalkan, hajinya tetap sah, tetapi wajib membayar dam (denda).
Berikut perbedaan pendapat antar mazhab:
Mazhab Hanafi menyebut lima wajib haji:
- Sai antara Safa dan Marwah
- Mabit di Muzdalifah walau sesaat di paruh malam
- Melontar jamrah
- Tahalul (memotong rambut)
- Tawaf wada
Mazhab Maliki menetapkan lima wajib:
- Mabit di Muzdalifah
- Melaksanakan rangkaian hari Nahr (melontar, tahalul, tawaf ifadah)
- Mabit di Mina pada 11-13 Zulhijah
- Melontar jamrah pada hari Tasyriq
- Tahalul
Mazhab Syafi'i menetapkan lima wajib:
- Ihram dari miqat
- Mabit di Muzdalifah
- Melontar jamrah Aqabah pada 10 Zulhijah
- Mabit di Mina dan melontar jamrah pada hari Tasyriq
- Menjauhi larangan ihram
Mazhab Hanbali menetapkan tujuh wajib:
- Ihram dari miqat
- Wukuf hingga malam di Arafah
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melontar jamrah
- Tahalul
- Tawaf wada
Dalil tentang Ibadah Haji
Dalil mengenai ibadah Haji telah banyak dibahas dalam Al-Qur'an dan hadits, di antaranya:
1. Surah Ali Imran Ayat 97
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu109) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
2. Surah Al-Hajj Ayat 27-28
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ. لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
Artinya: "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."
3. Surah Al-Baqarah Ayat 196
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya."
Ayat tersebut menjadi dasar perintah menunaikan ibadah haji dan umrah.
4. Hadits Anjuran Menyegerakan Haji
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ : تَعَجَّلُوا الْحَجَّ فَإِنَّ أَحَدُكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
Artinya: Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah kalian bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak pernah tahu halangan yang akan merintanginya." (HR Ahmad)
5. Hadits Haji sebagai Salah Satu Rukun Islam
عَبْدُ الله بن عُمَر بن الخَطَّابِ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله ﷺ يَقُوْلُ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهَ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاتِ، وَحَجّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانِ. رواه البخاري ومسلم
Artinya: Dari Ibnu Umar RA, ia mendengar Rasulullah bersabda, "Islam itu didirikan di atas 5 (lima) pilar: syahadat tiada llah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad Rasulullah, mendirikan salat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadan." (HR Bukhari dan Muslim)
6. Hadits Perintah Berhaji
عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه قال قال رسول الله : مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحَلَةً فَلَمْ يَحُجَّ فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْتَ يَهُودِيًا أَوْ نَصْرَانِيًا
Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah bersabda, "Siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak berhaji, hendaklah ia mati dalam keadaan menjadi orang Yahudi, atau Nasrani." (HR Tirmidzi)
7. Hadits Keutamaan Haji dan Umrah
العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة
Artinya: "Dari satu umrah ke umrah yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR Muslim)
Berikut merupakan delapan dalil tentang haji dan umrah yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW, yang menegaskan kewajiban serta anjuran dalam menunaikan kedua ibadah tersebut.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Apakah Haji Bisa Tidak Mabrur? Ini Kesalahan yang Sering Dilakukan Jemaah
Pendapat Hukum Austria Sebut Larangan Jilbab Tak Sesuai dengan Konstitusi
Cara Titip Doa ke Orang yang Naik Haji, Ini Adabnya