Ini Hukum Puasa Setengah Hari bagi Anak, Dewasa, dan yang Sakit

Langkah Emas Raih Kemenangan

Ini Hukum Puasa Setengah Hari bagi Anak, Dewasa, dan yang Sakit

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Jumat, 20 Feb 2026 10:00 WIB
Ini Hukum Puasa Setengah Hari bagi Anak, Dewasa, dan yang Sakit
Ilustrasi sahur Ramadan. Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto
Jakarta -

Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang bertujuan menanamkan kedisiplinan, meningkatkan ketakwaan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Namun, hukum dan ketentuan pelaksanaan puasa Ramadan bisa berbeda-beda tergantung kondisi orang yang menjalankannya.

Kewajiban puasa Ramadan berlaku bagi muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menunaikannya secara penuh. Sementara itu, anak-anak, orang sakit, atau mereka dengan kondisi tertentu mendapatkan keringanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan puasa setengah hari sesuai kategori masing-masing.

Hukum Puasa Setengah Hari bagi Anak

Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, menurut madzhab Maliki, puasa memiliki tiga syarat: syarat wajib, syarat sah, dan syarat gabungan.

ADVERTISEMENT

Salah satu syarat wajib puasa Ramadan adalah berusia baligh dan mampu berpuasa, sehingga anak-anak yang belum baligh atau orang yang tidak mampu tidak diwajibkan berpuasa.

Bagi anak yang belum baligh, mencoba berpuasa Ramadan setengah hari atau beberapa jam untuk belajar dan membiasakan diri diperbolehkan dan tidak berdosa. Orang tua atau wali juga tidak diwajibkan maupun dianjurkan memerintahkan anaknya berpuasa sebelum mereka benar-benar mampu.

Dengan memahami ketentuan ini, puasa yang dilakukan menjadi sah dan bernilai ibadah, sementara bagi anak-anak atau orang yang belum mampu, mencoba puasa setengah hari dapat menjadi sarana belajar tanpa berdosa.

Mengajarkan puasa kepada anak merupakan perbuatan yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam buku Madrasah Ramadhan oleh Dr. 'Aidh al-Qarni, dijelaskan bahwa balita atau anak yang belum baligh tidak wajib berpuasa. Rasulullah SAW bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

"Hukum tidak dapat diterapkan pada tiga macam orang: orang tidur sampai dia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga dia sembuh." (HR. Nasa'i)

Sebagian ulama berpendapat bahwa ibadah puasa Ramadan juga dapat diwajibkan bagi anak kecil yang sudah mampu melaksanakannya.

Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW dan riwayat para sahabat yang menyebutkan bahwa mereka pernah memerintahkan anak-anak untuk berpuasa.

Namun, perintah Nabi dan tindakan para sahabat tersebut bukan untuk menunjukkan bahwa puasa wajib bagi anak-anak, melainkan sebagai upaya melatih, membiasakan, dan mendidik mereka.

Oleh karena itu, anak kecil boleh diperintahkan berpuasa Ramadan jika ia mampu, bahkan boleh ditegur atau diperingatkan agar terbiasa berpuasa.

Namun puasa tetap tidak wajib bagi mereka, sebagaimana aturan dalam ibadah shalat di mana anak diperintahkan mulai shalat pada usia 7 tahun dan boleh diberi sanksi ringan jika meninggalkannya pada usia 10 tahun.

Apakah Orang Dewasa dan Orang Sakit Boleh Puasa Setengah Hari?

Kewajiban berpuasa di bulan suci Ramadan telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya pada Surah Al-Baqarah ayat 183,

يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Latin: Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina min qablikum la'allakum tattaquun

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

Bagi orang dewasa, puasa Ramadan yang hanya dilakukan setengah hari dianggap sama dengan meninggalkan puasa. Namun, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan tanpa berdosa, yaitu mereka yang meninggalkan puasa dengan alasan yang diterima oleh syariat, sebagaimana dijelaskan dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar.

"Apabila seorang hamba sakit atau musafir, niscaya Allah SWT akan tetapkan baginya pahala seumpama pahala yang ia lakukan ketika sehat lagi tidak musafir." (HR Bukhari)

Dengan demikian, seorang muslim yang sakit atau musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan. Akan tetapi, ia wajib menggantinya (meng-qadha) di hari lain di luar bulan Ramadan saat ia sudah sehat atau saat sudah tidak dalam perjalanan.

Tonton juga video Puasa sebagai Detox dari "Overload Informasi"

(inf/inf)
ramadan penuh hikmah
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

135 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum salat Subuh.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads