Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Boleh atau Tidak?

Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Boleh atau Tidak?

Devi Setya - detikHikmah
Minggu, 15 Feb 2026 14:00 WIB
Muslim woman praying in cemetery - Rear view
ilustrasi ziarah kubur Foto: Getty Images/Enes Evren
Jakarta -

Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, masyarakat muslim di berbagai daerah di Indonesia memiliki satu tradisi yang terus hidup dari generasi ke generasi yakni ziarah kubur.

Aktivitas ini biasanya dilakukan beberapa hari sebelum memasuki 1 Ramadan, dengan mengunjungi makam orang tua, kakek-nenek, kerabat, atau tokoh keluarga.

Tradisi ini bukan sekadar kebiasaan turun-temurun, melainkan memiliki makna. Dalam ceramahnya yang ditayangkan melalui channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa ziarah kubur menjelang Ramadan memiliki makna yang baik, bahkan dianjurkan (sunnah), selama dilakukan sesuai adab dan ketentuan syariat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ziarah Kubur dalam Islam

Dalam ajaran Islam, ziarah kubur pada dasarnya dianjurkan, meskipun Rasulullah SAW pernah melarang ziarah kubur pada awal dakwah karena kekhawatiran terhadap praktik syirik. Namun kemudian beliau membolehkannya kembali seraya bersabda bahwa ziarah kubur dapat mengingatkan manusia kepada kematian.

ADVERTISEMENT

Rasulullah SAW bersabda,

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً

Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah). (HR. Hakim).

Menurut Buya Yahya, ziarah kubur menjelang Ramadan memiliki makna yang sangat dalam. Ketika seseorang berdiri di hadapan makam orang tuanya atau keluarganya, ia teringat bahwa dulu pernah menjalani Ramadan bersama mereka.

Ada momen refleksi batin yang muncul, "Dulu kita berbuka puasa bersama dia, sekarang dia telah meninggal dunia," kata Buya Yahya.

Kesadaran ini melahirkan doa dan harapan. Seorang anak yang telah belajar berpuasa dari ayah, ibu, atau kakek-neneknya, akan tergerak untuk mendoakan mereka. Bahkan ia berharap pahala puasa yang ia lakukan dapat sampai kepada orang yang telah mengajarinya beribadah.

Di sinilah letak makna bakti. Ramadan bukan hanya tentang ibadah pribadi, tetapi juga tentang mengingat jasa orang-orang yang telah membimbing mengenal Allah SWT dan menjalankan syariat-Nya.

Dengan berziarah, seseorang menguatkan kembali rasa terima kasih dan bakti. Doa yang dipanjatkan di makam menjadi bentuk penghormatan dan pengingat bahwa hubungan batin tidak terputus oleh kematian.

Islam memang melarang berlarut-larut dalam kesedihan. Namun mengingat kematian dan mendoakan yang telah wafat bukanlah bentuk kesedihan yang tercela. Justru, hal itu menghidupkan kesadaran akan kefanaan dunia dan pentingnya memperbanyak amal.

Ziarah Kubur sebagai Perekat Keluarga

Menariknya, tradisi ziarah kubur jelang Ramadan kerap dilakukan bersama keluarga besar. Anak, orang tua, cucu, serta kerabat berkumpul untuk mengunjungi makam anggota keluarga yang telah wafat.

Dalam praktiknya, setelah ziarah biasanya keluarga melanjutkan dengan makan bersama. Ada suasana kebersamaan yang hangat dan penuh kenangan.

Menurut Buya Yahya, keindahan seperti ini bukanlah sebuah kesalahan. Selama ziarah dilakukan sesuai tuntunan syariat, nilai kebersamaan yang tercipta justru menjadi pemersatu keluarga.

Apakah Harus Dilakukan Sebelum Ramadan?

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah ziarah kubur harus dilakukan sebelum Ramadan?

Menurut penjelasan Buya Yahya, ziarah kubur sebenarnya boleh dilakukan kapan saja. Tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan atau mengharuskan ziarah hanya sebelum Ramadan.

Artinya, boleh dilakukan sebelum Ramadan, boleh setelah Ramadan, boleh di waktu lain sepanjang tahun.

Selama tidak diyakini sebagai kewajiban khusus atau bagian dari ritual yang mengikat secara syariat, kebiasaan tersebut termasuk perkara yang diperbolehkan.




(dvs/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads