Inilah Hukuman bagi Orang yang Merebut Tanah Orang Lain

Inilah Hukuman bagi Orang yang Merebut Tanah Orang Lain

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 14 Feb 2026 15:00 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Foto: Pinterest)
Jakarta -

Sebagai harta yang berharga, tanah memiliki peran penting dalam kehidupan, mulai dari tempat bernaung hingga aset turun-temurun. Sayangnya, tidak jarang tanah justru menjadi pemicu perselisihan akibat tumpang tindih klaim atau perebutan hak.

Sengketa ini biasanya muncul ketika ada pihak yang nekat menguasai lahan orang lain secara sepihak, yang pada akhirnya memicu permusuhan di masyarakat. Islam sendiri mengatur urusan kepemilikan harta dengan sangat ketat dan melarang keras pengambilan hak secara zalim.

Lalu, seperti apa sebenarnya ancaman bagi mereka yang merampas tanah orang lain dalam sudut pandang Islam?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Merebut Tanah dalam Islam

Islam menjadikan keadilan sebagai fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nahl ayat 90.

ØĨŲŲ†ŲŽŲ‘ Ø§Ų„Ų„ŲŽŲ‘Ų‡ŲŽ ŲŠŲŽØŖŲ’Ų…ŲØąŲ Ø¨ŲØ§Ų„Ų’ØšŲŽØ¯Ų’Ų„Ų ŲˆŲŽØ§Ų„ØĨŲØ­Ų’ØŗŲŽØ§Ų†Ų ŲˆŲŽØĨؐ؊ØĒŲŽØ§ØĄŲ Ø°ŲŲŠ Ø§Ų„Ų’Ų‚ŲØąŲ’Ø¨ŲŽŲ‰Ų° ŲˆŲŽŲŠŲŽŲ†Ų’Ų‡ŲŽŲ‰Ų° ØšŲŽŲ†Ų Ø§Ų„Ų’ŲŲŽØ­Ų’Ø´ŲŽØ§ØĄŲ ŲˆŲŽØ§Ų„Ų’Ų…ŲŲ†Ų’ŲƒŲŽØąŲ ŲˆŲŽØ§Ų„Ų’Ø¨ŲŽØēŲ’ŲŠŲ ŲŠŲŽØšŲØ¸ŲŲƒŲŲ…Ų’ Ų„ŲŽØšŲŽŲ„ŲŽŲ‘ŲƒŲŲ…Ų’ ØĒŲŽØ°ŲŽŲƒŲŽŲ‘ØąŲŲˆŲ†ŲŽ

ADVERTISEMENT

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl [16]: 90)

Rasulullah SAW juga menegaskan larangan mengambil hak milik orang lain, termasuk tanah, dengan cara yang zalim. Nabi Muhammad SAW bersabda,

Ų…ŲŽŲ†Ų’ Ø¸ŲŽŲ„ŲŽŲ…ŲŽ Ų‚ŲŲŠØ¯ŲŽ Ø´ŲØ¨Ų’ØąŲ Ų…ŲŲ†ŲŽ Ø§Ų„ØŖŲŽØąŲ’Øļؐ ØˇŲŲˆŲŲ‘Ų‚ŲŽŲ‡Ų ؅ؐ؆ؒ ØŗŲŽØ¨Ų’ØšŲ ØŖŲŽØąŲŽØļŲŲŠŲ†ŲŽ ŲŠŲŽŲˆŲ’Ų…ŲŽ Ø§Ų„Ų‚ŲŲŠŲŽØ§Ų…ŲŽØŠŲ

"Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka ia akan dikalungkan (hukuman) dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Termasuk Perbuatan Ghasab

Dalam buku Fiqh Kontemporer (Contemporary Studies of Fiqh) karya Sudirman, perbutan merampas harta atau tanah orang lain termasuk perbuatan ghasab. Ghasab diartikan sebagai tindakan menguasai atau mengambil harta milik orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

Tindakan ini bersifat terang-terangan, berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara diam-diam. Sebagai bentuk ketidakadilan nyata, ghasab dilarang keras dalam Islam dan pelakunya diwajibkan untuk mengembalikan harta tersebut sepenuhnya. Penguasaan tanah tanpa hak pun termasuk dalam kategori ghasab karena merupakan pengambilan aset secara ilegal yang melanggar prinsip keadilan.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman,

ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ§ ØĒŲŽØŖŲ’ŲƒŲŲ„ŲŲˆŲ“Ø§ÛŸ ØŖŲŽŲ…Ų’ŲˆŲŽŲ°Ų„ŲŽŲƒŲŲ… Ø¨ŲŽŲŠŲ’Ų†ŲŽŲƒŲŲ… Ø¨ŲŲąŲ„Ų’Ø¨ŲŽŲ°ØˇŲŲ„Ų ŲˆŲŽØĒŲØ¯Ų’Ų„ŲŲˆØ§ÛŸ Ø¨ŲŲ‡ŲŽØĸ ØĨŲŲ„ŲŽŲ‰ ŲąŲ„Ų’Ø­ŲŲƒŲŽŲ‘Ø§Ų…Ų ؄ؐØĒŲŽØŖŲ’ŲƒŲŲ„ŲŲˆØ§ÛŸ ŲŲŽØąŲŲŠŲ‚Ų‹Ø§ ؅ؐؑ؆ؒ ØŖŲŽŲ…Ų’ŲˆŲŽŲ°Ų„Ų ŲąŲ„Ų†ŲŽŲ‘Ø§ØŗŲ Ø¨ŲŲąŲ„Ų’ØĨؐØĢؒ؅ؐ ŲˆŲŽØŖŲŽŲ†ØĒŲŲ…Ų’ ØĒŲŽØšŲ’Ų„ŲŽŲ…ŲŲˆŲ†ŲŽ

Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Oleh karena itu, penyerobotan lahan milik pihak lain dalam perspektif Islam dikategorikan sebagai tindakan nista, haram, serta tergolong dosa besar karena mencederai hak orang lain dan menciptakan kezaliman. Konsekuensi dari perbuatan ini tidak hanya terbatas pada sanksi hukum di dunia, melainkan juga mencakup balasan setimpal di akhirat kelak berdasarkan prinsip keadilan absolut Allah SWT. Wallahu a'lam.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads