Apa Itu Hadyu saat Haji Wada? Ini Bedanya dengan Kurban Biasa

Kabar Haji Bersama BSI

Apa Itu Hadyu saat Haji Wada? Ini Bedanya dengan Kurban Biasa

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 22 Mei 2026 11:45 WIB
Ilustrasi Kambing Kurban
Ilustrasi kambing sebagai salah satu hewan hadyu (Foto: Patrice Schoefolt/Pexels)
Jakarta -

Hadyu dan kurban sering diartikan sama. Meski begitu, keduanya memiliki sejumlah perbedaan dan ketentuan tersendiri.

Menurut kitab Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa' susunan Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah terjemahan M Abdul Ghoffar E M, hadyu adalah penyembelihan unta, sapi atau kambing kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin di Tanah Haram dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sementara itu, haji wada adalah haji pertama sekaligus terakhir bagi Rasulullah SAW setelah diutus menjadi nabi. Peristiwa itu jadi pertanda disyariatkannya ibadah haji bagi umat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diterangkan dalam Amwaalu An-Nabiy Shallallahu Alaihi wa Sallam; asban, wa Infaaqan, wa Tauritsan karya Abdul Fattah As Samman terjemahan Masturi Irham dan Mujibburohman, sepanjang hidup Nabi Muhammad SAW beliau menyembelih 100 ekor unta.

Dengan begitu, hadyu dan kurban sama-sama dimaknai sebagai menyembelih hewan ternak. Lantas, apa yang membedakan keduanya?

ADVERTISEMENT

Perbedaan Hadyu dan Kurban

Meski serupa, hadyu dan kurban memiliki sejumlah perbedaan yang mencolok. Apa saja itu?

1. Pengertian

Dilansir dari kitab Fiqh as Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, hadyu adalah hewan kurban yang disembelih di Tanah Haram dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hewan hadyu menurut Sayyid Quthb dalam tafsirnya yaitu binatang kurban yang dibawa oleh orang yang menunaikan haji atau umrah serta disembelih pada akhir hari haji atau umrahnya.

Sementara itu, kurban dalam fiqih disebut sebagai udhiyah yaitu binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari-hari kurban dengan cara tertentu.

2. Waktu dan Lokasi Penyembelihan

Turut dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji & Umrah Edisi Revisi tulisan Agus Arifin, para ulama sepakat hadyu jadi penambal kekurangan yang terjadi dalam haji atau biasa disebut dam. Dengan begitu, penyembelihannya dilaksanakan setelah ibadah haji selesai.

Jemaah haji yang wukuf di Arafah kemudian menyembelih hewan dam atau hadyu, memotongnya di Makkah telah mencukupi atau sebagai pemenuh ketentuan. Ulama juga sepakat tidak diperkenankan bagi siapa saja untuk menyembelih hadyu di Ka'bah.

Lain halnya dengan kurban yang tidak harus disembelih di Tanah Suci. Perbedaan paling mencolok antara hadyu dan kurban yaitu hadyu khusus untuk binatang yang dihadiahkan dan disembelih di Makkah, sementara kerban tidak tertentu pada satu tempat.

3. Hukum Pelaksanaannya

Secara umum, hukum hadyu dan kurban adalah sunnah. Kurban bagi muslim yang mampu karena memiliki harta yang lebih dari kuburan sehingga sunnah muakkad dan tidak menjadi wajib kecuali sudah dinazarkan.

Adapun, hadyu sunnah bagi orang yang ingin pergi ke Makkah dengan membawa langsung binatang dari rumahnya atau bisa juga membeli dan disembelih di Makkah untuk diberikan kepada fakir miskin di Makkah. Pengertian ini merujuk pada kitab Al Majmu Syarhul Muadzdzab susunan Imam An Nawawi yang dikutip NU Online.

Bolehkah Memanfaatkan dan Menjual Daging Hadyu?

Merujuk pada buku Ensiklopedia Fiqih Haji & Umrah Edisi Revisi, para ulama sepakat muslim diperbolehkan memanfaatkan kulit hadyu seperti diterangkan dalam kitab Fath Al Bari. Jika hadyu sunah telah sampai di tempat penyembelihannya, maka yang menyerahkan hadyu tersebut disunnahkan memakan daging hadyu sebagaimana orang-orang lain dan bila hewan hadyu itu mati sebelum tempatnya, dia boleh membiarkannya karena itu sudah mencukupi sebagai hadyunya.

Boleh juga menyedekahkan semuanya. Para fakir selain rombongan pemilik hadyu boleh memakannya menurut ijma'. Sementara itu, muslim tidak diperbolehkan menjual daging hadyu.

Macam-macam Hadyu

Berikut beberapa jenis hadyu yang dirangkum dari kitab Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa'.

1. Hadyu Wajib

Hadyu wajib ditujukan kepada beberapa orang, yaitu:

  • Orang melaksanakan ihram qiran dan ihram tamattu.
  • Jemaah yang meninggalkan salah satu dari amalan kewajiban haji, seperti ihram dari miqat, melempar jumrah, bermalam di Muzdalifah, dan lainnya. Sehingga hadyu berupa dam (denda) atas tindakannya itu.
  • Muslim yang melanggar larangan ihram (selain bersetubuh) seperti memakai wewangian atau mencukur rambut, dikenakan denda berupa hadyu.
  • Orang yang melakukan larangan di Tanah Haram seperti berburu hewan dan menebang pohon, juga terkena dam hadyu.

2. Hadyu Sunnah

Hadyu sunnah diperuntukkan bagi orang yang melaksanakan haji dan umrah secara ifrad. Juga disunnahkan atas perempuan yang menunaikan haji dan umrah tanpa diiringi muhrimnya (sendirian).



(aeb/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads