Yaumus Syak merupakan istilah dalam Islam yang merujuk pada hari yang diragukan, yakni ketika belum jelas apakah sudah memasuki 1 Ramadan atau masih berada pada tanggal 30 Syaban. Kondisi ini biasanya terjadi ketika hilal tidak terlihat atau terdapat perbedaan informasi mengenai penetapan awal bulan Hijriah.
Secara sederhana, Yaumus Syak adalah hari ke-30 bulan Syaban yang belum dapat dipastikan sebagai awal Ramadan karena belum ada kepastian terlihatnya hilal. Keraguan tersebut membuat status hari itu berada di antara dua kemungkinan, yakni akhir Syaban atau awal Ramadan.
Larangan Berpuasa pada Yaumus Syak
Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan khusus terkait hukum berpuasa pada Yaumus Syak. Dijelaskan dalam buku Tuntunan Puasa Praktis Madzhab Syafi'i & 40 Tanya Jawab Puasa karya Ubaidillah Gusman, berpuasa pada Yaumus Syak dilarang apabila dilakukan dengan niat karena keraguan apakah hari tersebut sudah termasuk Ramadan atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan ini berkaitan dengan ketidakpastian penetapan awal bulan Hijriah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunggu kepastian resmi mengenai awal Ramadan sebelum memulai ibadah puasa wajib. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak dilandasi oleh keraguan.
(وَيُكْرَهُ) تَحْرِيمًا (صَوْمُ يَوْمِ الشَّكِّ) بِلَا سَبَبٍ يَقْتَضِي صَوْمَهُ، وَأَشَارَ الْمُصَنِّفُ لِبَعْضِ صُوَرِ هَذَا السَّبَبِ بِقَوْلِهِ: (إِلَّا أَنْ يُوَافِقَ عَادَةً لَهُ) فِي تَطَوُّعِهِ، كَمَنْ عَادَتُهُ صِيَامُ يَوْمٍ وَإِفْطَارُ يَوْمٍ، فَوَافَقَ صَوْمُهُ يَوْمَ الشَّكِّ.
Artinya: "Hukumnya makruh tahrim melakukan puasa hari syak dengan tanpa sebab yang menuntut untuk mengerjakan puasa di dalamnya. Mushannif memberikan isyarat terhadap sebagian contoh sebab ini dengan ungkapannya "kecuali jika kebiasaannya (berpuasa sunnah) bertepatan dengan hari syak". Seperti seorang yang kebiasannya berpuasa satu hari dan mengosongkan puasa satu hari lalu puasanya bertepatan dengan hari syak."
Penjelasan mengenai hukum puasa Yaumus Syak juga terdapat dalam kitab Fathul Qorib. Dalam terjemahan yang disusun oleh Bahrudin Fuad dijelaskan bahwa hukum berpuasa pada hari syak adalah makruh tahrim apabila dilakukan tanpa sebab yang jelas. Maksudnya, puasa tersebut dilarang apabila tidak ada alasan yang menuntut seseorang untuk berpuasa pada hari tersebut.
Meski demikian, terdapat beberapa kondisi yang membuat puasa pada Yaumus Syak diperbolehkan. Pertama, ketika seseorang menjalankan puasa wajib seperti qadha puasa Ramadan, kafarat, atau nazar.
Kedua, ketika puasa tersebut merupakan bagian dari kebiasaan rutin, misalnya puasa sunnah Senin-Kamis atau puasa selang-seling yang sudah biasa dilakukan.
Ketiga, ketika seseorang melanjutkan puasa pada paruh kedua bulan Syaban secara berurutan, misalnya telah berpuasa sejak pertengahan Syaban dan terus berlanjut hingga akhir bulan. Namun, apabila puasa tersebut terputus tanpa alasan, maka tidak dianjurkan untuk kembali berpuasa pada hari-hari setelahnya hingga datang kepastian awal Ramadan.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Deal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Kritik Keras
Israel Serang Gaza dengan Senjata Pemusnah Tubuh, MUI Pertanyakan Peran Board of Peace
Waketum MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Ini Perjanjian atau Penjajahan?