Zohran Mamdani resmi dilantik sebagai Wali Kota New York City. Dia menjadi wali kota Muslim pertama wilayah tersebut yang disumpah dengan Al-Qur'an.
Pelantikan Mamdani, dilansir AP, dilakukan di stasiun kereta bawah tanah yang sudah tidak beroperasi di Manhattan tepat setelah tengah malam pada Kamis (1/1/2026) dini hari tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi muda Demokrat itu menjadi pemimpin Muslim pertama di kota terbesar Amerika. Dalam momen pelantikan yang bersejarah, Mamdani mengucapkan sumpah jabatan sembari meletakkan tangannya di atas Al-Qur'an, menirukan Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James. Sang istri, Rama Duwaji, berdiri di sisinya.
Dalam sumpah jabatan tersebut, Mamdani berjanji mendukung Konstitusi Amerika Serikat dan hukum New York.
Usai pelantikan, Mamdani mengucapkan selamat Tahun Baru kepada warga New York dan bersyukur atas momen tersebut.
"Selamat Tahun Baru untuk warga New York, baik yang berada di dalam terowongan ini maupun di atasnya," kata Mamdani, dilansir Reuters, Kamis (1/1/2026).
"Ini benar-benar suatu kehormatan hak istimewa seumur hidup," sambungnya.
Mamdani menjadi Wali Kota New York pertama yang dilantik dengan sumpah Al-Qur'an. Diketahui, para pendahulunya dilantik dengan Alkitab.
Dilansir Al Jazeera, Al-Qur'an yang digunakan dalam momen sumpah jabatan tersebut merupakan milik kakek Mamdani dan salinan berusia 200 tahun yang dipinjam dari Perpustakaan Umum New York (NYPL). Mamdani berencana menggunakan dua salinan Al-Qur'an milik kakek dan neneknya untuk upacara siang hari di Balai Kota New York.
Zohran Mamdani akan mencetak sejarah baru sebagai pemimpin muslim di New York usai kemenangan gemilang yang sempat menggegerkan Amerika Serikat (AS), mengingat dia seorang muslim pro-Palestina dan Presiden AS Donald Trump beberapa kali mengancamnya.
Zohran Mamdani resmi menggantikan Eric Adams. Menurut Undang-undang New York, masa jabatan wali kota akan berlangsung 4 tahun dimulai pada 1 Januari setelah pemilihan.
(kri/erd)












































Komentar Terbanyak
Gus Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ketum PBNU: Serahkan ke Proses Hukum
Ada Aduan Penggelapan Dana Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Pihak Travel
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru