Bagaimana Hukumnya Mencium Tangan Guru dalam Islam?

Bagaimana Hukumnya Mencium Tangan Guru dalam Islam?

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 02 Jan 2026 08:45 WIB
Bagaimana Hukumnya Mencium Tangan Guru dalam Islam?
Ilustrasi cium tangan (Foto: Dok. Gemini/AI)
Jakarta -

Tradisi mencium tangan guru, kiai, atau ustaz sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat muslim di Indonesia, khususnya di lingkungan pesantren dan majelis taklim. Praktik ini disebut simbol penghormatan yang mendalam kepada orang yang berilmu.

Namun, muncul pertanyaan Bagaimana hukum mencium tangan guru dalam Islam? Apakah ada dalil yang melandasinya?

Hukum Mencium Tangan Guru dalam Islam

Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan bukanlah hal baru. Sejarah mencatat bahwa para sahabat Nabi Muhammad SAW pernah melakukan hal serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman Kemenag, hal ini disandarkan pada sebuah riwayat yang berbunyi,

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خُلَيْدٍ ، قَالَ : نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الطَّبَّاعُ ، قَالَ : نا مَطَرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْنَقُ ، عَنْ أُمِّ أَبَانَ بِنْتِ الْوَازِعِبْنِ الزَّارِعِ ، عَنْ جَدِّهَا الزَّارِعِ ، وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ : لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ، جَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا ، فَنُقَبِّلُ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَيْهِ

ADVERTISEMENT

Artinya: Telah menceritakan kami, Ahmad bin Khulaid, berkata, telah menceritakan kami, Muhammad bin Isa ath thabba', berkata, telah menceritakan kami Abdurrahman al A'naq, dari Ummu Aban bin al Wazi' bin al Zari', dari kakeknya, al Zari' dan beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menjadi landasan kuat bagi para ulama untuk membolehkan praktik mencium tangan orang-orang yang dimuliakan karena ketakwaan dan keilmuannya.

Penjelasan Ulama: Antara Sunnah dan Makruh

Ulama besar memiliki pandangan spesifik mengenai batasan dalam mencium tangan. Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib Jilid III merinci hukumnya sebagai berikut:

  1. Disunnahkan (Mustahab): Jika dilakukan kepada orang yang memiliki keutamaan agama, seperti sifat zuhud, alim (berilmu), dan mulia secara spiritual. Hal ini merujuk pada perilaku sahabat kepada Rasulullah SAW.
  2. Dimakruhkan: Jika mencium tangan dilakukan karena motif duniawi, seperti karena orang tersebut kaya, memiliki kekuasaan, atau jabatan duniawi. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa orang yang merendahkan diri kepada orang kaya hanya karena hartanya, maka hilanglah dua pertiga agamanya.

Selain itu, dalam kitab yang sama, beliau menyebutkan bahwa tindakan berlebihan seperti saling berangkulan atau mencium wajah/kepala secara berlebihan saat bertemu hukumnya adalah makruh, meskipun dilakukan kepada orang saleh.

Batasan Tegas: Tidak Boleh Mengkultuskan

Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' memberikan penegasan penting. Islam membedakan antara adab dan pengkultusan. Menghormati guru sangat dianjurkan, namun tidak boleh sampai menganggap sang guru memiliki kekuatan khusus atau melampaui batas kewajaran sebagai manusia.

Penting juga untuk dipahami bahwa mencium tangan berbeda dengan sujud. Islam melarang keras segala bentuk sujud kepada manusia. Berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

"Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya."

Hadits ini menegaskan bahwa penghormatan tertinggi berupa sujud hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, mencium tangan dibolehkan selama posisinya tidak menyerupai gerakan sujud atau bentuk penghambaan.

Makna Adab Mencium Tangan di Pesantren

Di Indonesia, tradisi ini adalah bagian dari tata krama. Santri mencium tangan kiai bukan sebagai penyembahan, melainkan bentuk syukur dan hormat kepada penyampai ilmu agama.

Tradisi ini dianggap sebagai simbol menjaga adab terhadap ilmu. Sebagaimana diketahui, Islam sangat menekankan penghormatan kepada orang yang lebih tua dan mereka yang memiliki ilmu pengetahuan.

Selama cium tangan dilakukan dengan sewajarnya tanpa niat untuk mengkultuskan maka tradisi ini boleh saja dilakukan.

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads