Sudah Wudhu tapi Tertidur Sambil Duduk, Apakah Batal?

Sudah Wudhu tapi Tertidur Sambil Duduk, Apakah Batal?

Tia Kamilla - detikHikmah
Rabu, 24 Des 2025 14:00 WIB
Sudah Wudhu tapi Tertidur Sambil Duduk, Apakah Batal?
Ilustrasi tertidur sambil duduk. Foto: Getty Images/H M Shahidul Islam
Jakarta -

Dalam Islam, wudhu menjadi salah satu cara bersuci dari najis sebelum melaksanakan ibadah, seperti salat, tawaf, atau membaca Al-Qur'an. Hal ini dijelaskan langsung dalam hadits Nabi SAW.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Allah tidak menerima salat salah seorang kamu bila berhadas sampai ia berwudhu." (HR Bukhari)

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu salah satunya tertidur. Namun, tidak semua posisi tidur bisa membatalkan wudhu. Lalu, bagaimana jika seseorang sudah berwudhu tetapi kemudian tertidur sambil duduk? Apakah wudhu tersebut tetap sah atau menjadi batal? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Sudah Wudhu tapi Tertidur Sambil Duduk

Mengacu pada buku Fikih Mazhab Syafi'i karya Abu Ahmad Najieh, tidur dengan posisi pantat tetap menempel pada permukaan datar, meskipun tidak bersandar, tidak menyebabkan wudhu menjadi batal. Artinya, jika seseorang sudah berwudhu lalu tertidur sambil duduk, wudhunya tetap sah dan tidak batal.

Syaikh Ali Raghib dalam bukunya Ahkam Ash-Sholah menjelaskan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur dengan posisi berbaring, bersandar, atau telungkup. Namun, jika seseorang tertidur sambil duduk dengan posisi pantat menempel kuat pada tempat duduk, wudhunya tidak batal, meskipun terdengar mendengkur. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,

ADVERTISEMENT

"Kedua mata itu kekangnya ekor. Karena itu, siapa saja yang tidur, hendaklah ia berwudhu." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Selain itu, dalam hadits lain dikatakan, "Para sahabat Rasulullah SAW pernah menunggu salat Isya hingga mereka tertidur sambil duduk. Mereka kemudian menunaikan salat, sementara mereka tidak berwudhu lagi." (HR Abu Dawud)

Terkait tidur sambil mendengkur, hadits dari Anas RA juga menjelaskannya. Dia berkata,

"Sesungguhnya aku pernah melihat para sahabat Rasulullah SAW bangun tidur untuk menunaikan salat sampai aku pun mendengar salah seorang di antara mereka mendengkur. Namun kemudian, mereka bangun, lalu mendirikan salat, sementara mereka tidak berwudhu lagi." (HR Al-Baihaqi)

Tidur yang Bisa Membatalkan Wudhu Menurut Empat Mazhab

Tidak semua tidur menyebabkan wudhu menjadi batal. Dalam buku Fiqih Thaharah: Panduan Praktis Bersuci karya Ibnu Abdullah dijelaskan bahwa para imam dari empat mazhab memiliki penjelasan masing-masing mengenai tidur yang membatalkan wudhu dan tidur yang tidak membatalkan wudhu.

Menurut Imam Hambali, tidur pada dasarnya dapat membatalkan wudhu. Hal ini berlaku meskipun seseorang tertidur dalam posisi duduk dan pantatnya menempel kuat pada tempat duduk sehingga dianggap mampu menahan keluarnya angin. Namun, apabila tidur tersebut hanya berlangsung sebentar, maka wudhu masih dianggap sah dan tidak batal.

Sementara itu, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa tidur dapat membatalkan wudhu apabila posisi pantat seseorang tidak tetap atau tidak berada dalam keadaan aman untuk menahan keluarnya angin. Hal ini tetap berlaku meskipun dapat dipastikan bahwa orang yang tertidur tersebut tidak mengalami hadas selama tidur.

Menurut Imam Malik, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang nyenyak. Pendapat ini berlaku dalam berbagai kondisi, baik tidur dilakukan dalam waktu singkat maupun lama, baik dalam posisi duduk maupun berbaring, serta dalam keadaan telentang atau tidak telentang.

Adapun Imam Hanafi menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis tidur yang dapat membatalkan wudhu. Pertama, tidur dengan posisi berbaring miring. Kedua, tidur dengan posisi terlentang di atas punggung.

Ketiga, tidur dengan posisi bertumpu pada salah satu pangkal paha. Menurut Imam Hanafi, posisi tidur seperti ini menyebabkan tubuh menjadi lebih rileks sehingga seseorang sulit mengendalikan diri dari hadas karena anggota tubuhnya menjadi lemas.

Hal-hal yang Bisa Membatalkan Wudhu

Selain tidur, terdapat beberapa perbuatan dan kondisi lain yang dapat menyebabkan wudhu menjadi batal. Berikut penjelasannya:

1. Keluarnya Sesuatu dari Kemaluan atau Anus

Wudhu dapat batal apabila keluar sesuatu dari lubang kemaluan atau anus. Yang dimaksud adalah segala bentuk kotoran atau angin, baik dalam keadaan kering maupun basah, sedikit atau banyak.

2. Bersentuhan dengan Lawan Jenis

Bersentuhannya kulit antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya penghalang dapat membatalkan wudhu. Ketentuan ini dijelaskan dalam surah An-Nisa' ayat 43.

3. Hilangnya Kesadaran

Hilang kesadaran, baik karena gangguan akal, pingsan, mabuk, maupun pengaruh obat-obatan, dapat membatalkan wudhu. Kondisi ini bahkan dinilai lebih berat daripada tidur.

4. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun orang lain, dapat membatalkan wudhu apabila dilakukan tanpa penghalang. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

"Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu."
(HR Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Tirmidzi)

5. Tertawa Terbahak-bahak

Menurut mazhab Hanafi, tertawa terbahak-bahak ketika sedang salat dapat membatalkan wudhu karena perbuatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan bermunajat kepada Allah SWT. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa tertawa terbahak-bahak tidak membatalkan wudhu karena dalil yang digunakan dianggap lemah.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads