Cara Membersihkan Najis Anjing, Lengkap dengan Tata Caranya

Cara Membersihkan Najis Anjing, Lengkap dengan Tata Caranya

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 09 Des 2025 08:45 WIB
Cara Membersihkan Najis Anjing, Lengkap dengan Tata Caranya
ilustrasi anjing Foto: Getty Images/dimid_86
Jakarta -

Najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, atau pakaian yang menyebabkan batalnya ibadah. Salah satu najis yang sering dijumpai adalah najis anjing, terutama jika terjadi kontak fisik yang tidak disengaja, seperti tersentuh, terkena air liurnya, atau anjing masuk ke area rumah.

Dikutip dari buku Tanya Jawab Seputar Agama karya Khairul Rizal, najis anjing termasuk kategori najis mughallazah, yaitu najis yang paling berat tingkatannya. Penetapan ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda,

"Sucinya bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadits ini menunjukkan bahwa najis anjing membutuhkan cara khusus untuk membersihkanya yakni dicuci tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah atau bahan yang memiliki fungsi setara.

ADVERTISEMENT

Apa Saja yang Termasuk Najis dari Anjing?

Dalam buku Ringkasan Fiqih Mazhab Syafii, Dr. Musthafa Dib Al-Bugha menjelaskan beberapa bagian dari anjing yang dihukumi najis berat:

1. Air Liur Anjing

Bagian yang paling disepakati sebagai najis mughallazah adalah air liur anjing. Inilah titik yang secara tegas disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW tentang perintah mencuci bejana yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

Hadits yang sangat jelas ini menjadi dasar utama bagi para ulama untuk menetapkan air liur anjing sebagai najis berat. Segala bentuk kontak dengan jilatan anjing, termasuk jika air liurnya mengenai tangan, pakaian, atau peralatan rumah, memerlukan proses penyucian khusus sesuai ketentuan syariat.

2. Tubuh Anjing

Selain air liur, tubuh anjing juga dipandang najis oleh mayoritas ulama dalam mazhab Syafi'i. Pendapat ini muncul karena pendekatan mazhab Syafi'i yang memandang najis anjing tidak terbatas pada bagian tertentu saja, melainkan mencakup keseluruhan tubuhnya.

Artinya, jika tubuh anjing yang basah atau lembab menyentuh pakaian, kulit, atau benda lain, maka sentuhan tersebut diperlakukan seperti najis berat yang harus dibersihkan sesuai syariat.

3. Keringat Anjing

Walaupun keringat anjing tidak disebutkan secara langsung dalam hadits, kaidah fikih menegaskan bahwa jika asalnya najis maka turunannya pun dihukumi sama. Dengan demikian, bila terdapat kelembaban dari tubuh anjing, baik berupa keringat ataupun basahan lain, yang kemudian mengenai seseorang, maka kondisi tersebut tetap membutuhkan proses penyucian sebagaimana najis mughallazah.

Cara Membersihkan Najis Anjing: Tata Cara Lengkap

Metode penyucian najis anjing disebut sertu atau samak, yaitu mencuci tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah. Berikut langkah detail membersihkan najis anjing sebagaimana dirangkum dari buku Panduan Shalat Lengkap & Praktis Sesuai Petunjuk Rasulullah SAW karya Ust. Abdul Kadir Nuhuyanan ·

1. Tentukan bagian yang terkena najis

Periksa terlebih dahulu apakah tangan, pakaian, lantai, atau benda lain yang terkena najis. Pastikan juga apakah terkena air liur, jilatan, atau tubuh anjing yang lembab karena hanya bagian yang terkena najis yang wajib disucikan.

2. Siapkan tanah atau pengganti tanah

Menurut para ulama, syarat tanah:

- suci,
- tidak tercampur najis,
- bisa berasal dari halaman, taman, atau tanah yang dijual khusus untuk sertu.

3. Campur tanah dengan air

Tuangkan tanah secukupnya ke dalam air hingga menjadi air bercampur tanah.
Gunakan untuk cucian pertama.

Boleh juga tanah langsung digosokkan ke permukaan benda lalu dibilas.

4. Mencuci sebanyak tujuh kali

Cuci bagian yang terkena najis:

Cucian pertama menggunakan tanah (atau campuran air tanah).

Enam cucian berikutnya menggunakan air biasa yang suci.

Yang penting adalah tujuh kali basuhan harus terpisah dan setiap basuhan harus mengenai seluruh area najis, serta menggunakan air yang mengalir.

5. Pastikan tidak ada bau, warna, atau rasa najis

Najis dianggap hilang ketika hilang sifat najisnya (bau, warna, rasa). Jika masih tersisa bekas najisnya maka wajib ulangi pada bagian yang belum bersih.




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads