Sebentar lagi 2026 akan tiba. Masyarakat akan disambut libur panjang atau long weekend pada Januari 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, masyarakat akan mendapat dua kali libur pada Januari 2026 yakni libur Tahun Baru dan libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW akan beriringan dengan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu sehingga masyarakat akan mendapat tiga hari libur berturut-turut.
Long Weekend Januari 2026
Berikut daftar libur sepanjang Januari 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur Tahun Baru 2026
Kemudian, long weekend jatuh pada:
- Jumat, 16 Januari 2026: Libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 17 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 18 Januari 2026: Libur akhir pekan
Daftar Libur Nasional Tahun 2026
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam / Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026
- Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Sejarah Peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad
Peristiwa Isra Miraj dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 1. Allah SWT berfirman,
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Artinya: "Maha Suci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya (Nabi Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya) agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Isra Miraj merupakan rangkaian dari dua peristiwa penting. Isra adalah perjalanan malam Rasulullah SAW dari Makkah menuju Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsa). Adapun Miraj adalah peristiwa ketika Allah SWT mengangkat Nabi Muhammad SAW dari Masjid Al-Aqsa, menembus tujuh lapis langit hingga mencapai Sidratul Muntaha. Pada momentum Miraj inilah kemudian ditetapkan kewajiban salat lima waktu bagi umat Islam.
Dalam buku 99 Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an karya Ridwan Abqary dijelaskan bahwa meskipun jarak antara kedua tempat tersebut sangat jauh, Rasulullah SAW bersama Malaikat Jibril dapat menempuhnya dalam waktu yang amat singkat.
Hal tersebut dimungkinkan karena mereka menaiki Burak, makhluk ciptaan Allah SWT yang bergerak dengan kecepatan luar biasa. Burak digambarkan sebagai hewan mirip burung namun berukuran besar, yang diciptakan dari cahaya kilat sehingga mampu melesat dengan sangat cepat.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab
Eks Sekjen Kemenag Kritik Kemenhaj soal Skema Daftar Tunggu Antrean Haji