Larangan Merusak Lingkungan yang Dijelaskan dalam Al-Qur'an

Larangan Merusak Lingkungan yang Dijelaskan dalam Al-Qur'an

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Selasa, 02 Des 2025 11:47 WIB
Foto udara tempat penambangan minyak ilegal di perbatasan Hutan Harapan, Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (27/11/2025). Ratusan sumur minyak ilegal aktif ditemukan di sejumlah titik di tepi hutan lindung di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi setempat sehingga mengancam upaya restorasi ekosistem yang tengah dilakukan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Hutan yang mulai gundul. (Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Jakarta -

Islam sendiri menegaskan bahwa merusak lingkungan adalah perbuatan yang dilarang. Manusia boleh memanfaatkan alam, tetapi tidak boleh membuat kerusakan karena bumi adalah amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dipelihara sesuai tuntunan syariat.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-A'rāf [7]:74 :

وَاذْكُرُوْٓا اِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاۤءَ مِنْۢ بَعْدِ عَادٍ وَّبَوَّاَكُمْ فِى الْاَرْضِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْ سُهُوْلِهَا قُصُوْرًا وَّتَنْحِتُوْنَ الْجِبَالَ بُيُوْتًا ۚفَاذْكُرُوْٓا اٰلَاۤءَ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latin: Ważkurū iż ja'alakum khulafā'a mim ba'di 'ādiw wa bawwa'akum fil-arḍi tattakhiżūna min suhūlihā quṣūraw wa tanḥitūnal-jibāla buyūtā(n), fażkurū ālā'allāhi wa lā ta'ṡau fil-arḍi mufsidīn(a).

Artinya: Ingatlah ketika (Allah) menjadikan kamu pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah 'Ad dan memberikan tempat bagimu di bumi. Kamu membuat pada dataran rendahnya bangunan-bangunan besar dan kamu pahat gunung-gunungnya menjadi rumah. Maka, ingatlah nikmat-nikmat Allah dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan. Al-A'rāf [7]:74

ADVERTISEMENT

Setelah melihat penegasan dalam ayat tersebut, secara umum dapat dipahami bahwa Allah SWT sangat melarang manusia membuat kerusakan di bumi. Pesan ini menunjukkan bahwa menjaga keseimbangan alam merupakan bagian dari ketaatan, sementara tindakan merusak lingkungan bertentangan dengan tuntunan-Nya.

Regulasi Lingkungan dalam Hukum Islam (Fiqh al-Bi'ah)

Dikutip dari buku Fiqih dan Hukum Islam karya Arditya Prayogi,dkk, regulasi lingkungan dalam Islam diatur melalui konsep Fiqh al-Bi'ah, yaitu cabang fiqh yang membahas ketentuan syariat terkait pengelolaan dan penjagaan lingkungan (Zuhdi, 2015). Fiqh al-bi'ah memberikan dasar hukum bagi umat Islam untuk menjaga keseimbangan alam berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan Hadits.

Dasar Hukum Fiqh al-Bi'ah

Landasan fiqh al-bi'ah bersumber dari ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits yang menekankan larangan berbuat kerusakan dan anjuran menjaga keseimbangan alam. Di antaranya adalah firman Allah SWT dalam QS. Al-A'raf ayat 56:

Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Latin: Wa lā tufsidū fil-arḍi ba'da iṣlāḥihā wad'ūhu khaufaw wa ṭama'ā(n), inna raḥmatallāhi qarībum minal-muḥsinīn(a).

Artinya: Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik. Al-A'rāf [7]:56

Prinsip-Prinsip Fiqh al-Bi'ah dalam Regulasi Lingkungan

Dikutip dari buku Fiqih dan Hukum Islam karya Arditya Prayogi dkk., konsep Fiqh al-Bi'ah tidak hanya menjelaskan dasar hukumnya, tetapi juga memuat sejumlah prinsip yang menjadi pedoman dalam mengatur dan menjaga lingkungan. Berdasarkan kerangka inilah, beberapa prinsip utama Fiqh al-Bi'ah kemudian dirumuskan sebagai berikut:

a. Hifz al-Bi'ah (Menjaga Lingkungan)

Konsep ini mengarahkan regulasi agar berfokus pada pelestarian lingkungan dan mencegah segala bentuk pencemaran yang dapat merusak ekosistem.

b. Istishlah (Kemanfaatan Umum)

Setiap aturan atau kebijakan harus mengutamakan kemaslahatan masyarakat, seperti pengelolaan sumber daya air, konservasi hutan, serta tata ruang yang berkelanjutan.

c. Ta'zir (Sanksi atas Kerusakan Lingkungan)

Islam membolehkan penetapan sanksi bagi pihak yang merusak lingkungan, termasuk pemberian denda atau hukuman sosial terhadap individu maupun perusahaan yang melakukan pencemaran (Zuhdi, 2015).

Secara keseluruhan, regulasi yang berlandaskan fiqh al-bi'ah dapat menjadi pendekatan solutif bagi persoalan lingkungan modern, terutama dalam menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam dengan upaya pelestarian.

Pada akhirnya, ajaran Islam tentang larangan merusak lingkungan menegaskan bahwa menjaga bumi adalah bagian dari ibadah, sementara tindakan yang menyebabkan kerusakan dipandang sebagai perbuatan dosa karena bertentangan dengan amanah Allah SWT.

Setiap kebaikan yang diberikan kepada alam akan kembali kepada manusia, begitu pula kerusakan yang ditimbulkan.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads