Penjelasan Syuriyah soal Bocornya Risalah yang Minta Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU

Penjelasan Syuriyah soal Bocornya Risalah yang Minta Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 23 Nov 2025 14:01 WIB
Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Foto: Hanif Hawari/detikHikmah
Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengeluarkan surat tabayun terkait beredarnya dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah yang memuat keputusan meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur. Surat bernomor 4778/PB.02/A.I.01.47/99/11/2025 itu ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) se-Indonesia.

Surat penjelasan tersebut diteken Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir, tertanggal 22 November 2025. Berikut beberapa poinnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat Harian Syuriyah Sah dan Kuorum

Surat klarifikasi tersebut menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah PBNU memang benar dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025, pukul 17.00-20.00 WIB di Hotel Aston City Jakarta.

PBNU mengklaim rapat tersebut sah dan telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 37 orang dari total 53 Pengurus Harian Syuriyah (sekitar 69 persen). Tercatat 7 orang izin tidak hadir, sementara 9 orang tidak hadir tanpa pemberitahuan.

ADVERTISEMENT

Dokumen Risalah Rapat tersebut juga disebut sah secara aturan organisasi. Menurut PBNU, dokumen hasil rapat Syuriyah ditandatangani secara manual oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar selaku Pimpinan Rapat, sesuai ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat.

Surat Pengantar ke Gus Yahya Belum Tuntas

Surat tabayun ini juga mengonfirmasi adanya tindak lanjut administrasi terkait keputusan rapat yang meminta Gus Yahya mundur. Merujuk pada keputusan rapat (butir 5), Staf Pengurus Besar Syuriyah menyiapkan surat pengantar resmi kepada KH Yahya Cholil Staquf yang seharusnya ditandatangani Rais Aam dan Katib Aam.

Namun, surat ini mengungkapkan bahwa hingga surat klarifikasi diterbitkan, surat pengantar tersebut masih belum ditandatangani oleh Katib Aam selaku penanda tangan pertama dalam platform digital organisasi (Digdaya Persuratan).

Gus Yahya Tolak Terima Dokumen Langsung

Poin paling dramatis dalam klarifikasi ini adalah detail penyerahan Risalah Rapat tersebut kepada Gus Yahya.

PBNU menjelaskan bahwa pada Jumat sore (21/11/2025), saat Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sowan (berkunjung) kepada Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir di kawasan Ancol Jakarta, dokumen Risalah Rapat telah diserahkan secara langsung.

"Namun demikian, setelah membaca dokumen Risalah Rapat dimaksud, KH. Yahya Cholil Staquf menyerahkan kembali kepada KH. Afifuddin Muhajir," tulis surat tersebut, yang mengindikasikan penolakan Gus Yahya untuk menerima keputusan resmi itu.

Surat tabayun ini disampaikan kepada seluruh tingkatan pengurus NU sebagai pedoman resmi PBNU dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

Isi Lengkap Surat Tabayun Mengenai Gus Yahya

Berikut isi lengkap surat 'Tabayun Mengenai Beredarnya Risalah Rapat Harian Syuriyah' dengan tembusan ke Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar (sebagai laporan) dan Pengurus Besar Syuriah.

Setelah mencermati beredarnya dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di berbagai kanal media sosial sejak Hari Jumat (21/11/2025) petang, melalui surat ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Bahwa pada Hari Kamis, tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M pukul 17.00-20.00 WIB telah berlangsung Rapat Harian Syuriyah PBNU yang bertempat di Hotel Aston City Jakarta. Rapat tersebut telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 37 orang dari 53 orang Pengurus Harian Syuriyah (69 persen). Sebanyak 7 (tujuh) orang tidak hadir dengan permohonan izin dan 9 (sembilan) orang tidak hadir tanpa pemberitahuan (daftar hadir terlampir).
  2. Bahwa dokumen Berita Acara atau Risalah Rapat bukan termasuk dalam jenis surat yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi dan menjadi ruang lingkup platform Digdaya Persuratan. Karena itu, proses penerbitan Risalah Rapat sebagaimana dimaksud ditandatangani secara manual oleh Rais Aam selaku Pimpinan Rapat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat yang berbunyi, "Dokumen-dokumen hasil Rapat Harian Syuriyah ditandatangani oleh Rais 'Aam/Rais di tingkat kepengurusan masing-masing".
  3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, keputusan Rapat Harian Syuriyah mengikat seluruh Pengurus Harian Syuriyah.
  4. Bahwa merujuk butir 5 Kesimpulan/Keputusan Rapat, maka Staf Pengurus Besar Syuriyah menyiapkan surat pengantar kepada KH. Yahya Cholil Staquf yang sedianya akan dimintakan untuk ditandatangani oleh Rais Aam dan Katib Aam. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi. Surat Pengantar tersebut dilampiri Risalah Rapat sebagai 1 dari 2 lampiran dan dimasukkan ke dalam fitur Dokumen Pendukung.
  5. Bahwa hingga diterbitkannya surat tabayun ini, status pengajuan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada butir 4 dalam platform Digdaya Persuratan masih belum ditandatangani oleh Katib Aam selaku penanda tangan pertama.
  6. Bahwa pada saat KH. Yahya Cholil Staquf sowan kepada KH. Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam PBNU) di sebuah lokasi di kawasan Ancol Jakarta, Jumat (21/11/2025) sore, KH. Afifuddin Muhajir telah menyerahkan Risalah Rapat dimaksud untuk dapat diterima secara langsung oleh KH. Yahya Cholil Staquf. Namun demikian, setelah membaca dokumen Risalah Rapat dimaksud, KH. Yahya Cholil Staquf menyerahkan kembali kepada KH. Afifuddin Muhajir.

Demikian tabayun ini kami sampaikan untuk dapat dijadikan pedoman bersama.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads