Aturan Warisan untuk Cucu dalam Islam, Dapat Berapa Bagian?

Aturan Warisan untuk Cucu dalam Islam, Dapat Berapa Bagian?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 18 Nov 2025 09:30 WIB
Ilustrasi Kakek dan Cucu.
Ilustrasi kakek dan cucunya (Foto: Freepik)
Jakarta -

Dalam Islam, cucu bisa mendapat warisan dari kakek atau neneknya jika memenuhi syarat tertentu. Tata cara pembagian warisan diatur dalam agama sebagai bentuk keadilan dan ketaatan terhadap syariat Allah SWT.

Menurut buku Kewarisan dalam Perspektif Al-Qur'an oleh Dr Idah Suaidah, ilmu yang membahas tentang warisan disebut sebagai ilmu faraid. Melalui ilmu ini, muslim bisa mengetahui siapa saja kelompok ahli waris menurut syariat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 11,

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.

Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya."

Dijelaskan dalam buku Hukum Waris Islam susunan Iman Jauhari dan Muhammad Ali Bahar, secara syariat ahli waris diartikan orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Lalu, bagaimana dengan cucu?

Besaran Warisan yang Diterima Cucu

Dilansir dari buku Kompilasi Hukum Islam yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag RI), cucu bisa mendapat warisan dari kakek atau neneknya. Walau tidak disebutkan dalam Al-Qur'an secara rinci, warisan untuk cucu ini merujuk pada penentuan hukum secara ijtihad.

Pembagian warisan untuk cucu secara ijtihad merujuk pada ketentuan yang dilakukan Zaid bin Tsabit RA. Menurut penjelasannya, cucu bisa mendapat warisan jika orang tua dari cucu sudah meninggal dunia sehingga mereka yang menerima warisan dari garis orang tua mereka.

Apabila cucu tersebut adalah perempuan maka ia hanya mendapat ½ dari bagian orang tuanya yang sudah meninggal. Tetapi, jika terdapat dua orang cucu atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila terdapat cucu perempuan bersama-sama dengan cucu laki-laki, maka bagian cucu laki-laki adalah 2:1 dengan cucu perempuan.

Sementara itu, jika cucunya laki-laki maka dia mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Pembagian warisan yang diterima tersebut bergantung pada jenis kelamin.

Kapan Cucu Boleh Menerima Warisan?

Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 185 diatur hukum warisan untuk cucu yaitu:

1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173.

2. Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan.

Adapun bunyi dari pasal 173, yaitu:

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;

b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Selain setelah orang tua dari cucu meninggal dunia, cucu baru bisa menerima warisan jika hak dari ahli waris lain yang sudah ditentukan telah dibagikan. Dengan begitu, hak warisan untuk cucu datang setelah pembagian yang sesuai untuk ahli waris utama.




(aeb/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads