Cucu dapat menerima warisan apabila memenuhi sejumlah syarat. Sebagaimana diketahui, hukum warisan dalam Islam telah ditetapkan secara jelas hingga besaran bagiannya.
Dinukil dari buku Kompilasi Hukum Islam terbitan Kementerian Agama RI, cucu berhak menerima bagian warisan dari kakek atau neneknya walau tidak disebutkan secara gamblang dalam Al-Qur'an. Dengan begitu, penentuan hukum warisan untuk cucu merujuk pada ijtihad.
Terkait hal ini mengacu pada ketentuan ijtihad yang dilakukan Zaid bin Tsabit RA. Pembagian harta warisan untuk cucu mengikuti prinsip pembagian harta warisan yang berlaku dalam fiqh waris Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa syarat yang harus dipenuhi agar cucu menerima warisan dalam Islam?
Syarat agar Cucu Menerima Warisan dalam Islam
Zaid bin Tsabit RA menyebut jika orang tua dari cucu sudah meninggal dunia, dia boleh menerima warisan dari garis orang tua mereka. Bagian warisan yang seharusnya menjadi hak orang tuanya akan dialihkan kepada cucu.
Menurut buku Hukum Waris oleh Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah, terkadang cucu yang berhak menerima warisan hanya laki-laki, hanya perempuan atau keduanya sekaligus. Jumlah yang diterima bergantung pada jenis kelamin si cucu, apakah laki-laki atau perempuan.
Berikut beberapa syarat agar cucu menerima warisan dalam Islam.
1. Cucu Satu-satunya Ahli Waris
Apabila cucu menjadi satu-satunya ahli waris yang tersisa, dia berhak menerima seluruh harta warisan dari kakek atau neneknya.
2. Orang Tua dari Cucu Sudah Meninggal Dunia
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, cucu bisa menerima warisan dari kakek atau neneknya jika orang tua mereka meninggal dunia. Apabila orang tuanya masih hidup, mereka tidak akan menerima bagian dari warisan tersebut.
3. Setelah Hak Ashabul Furudh Dibagikan
Cucu baru boleh mendapat warisan jika hak-hak dari ahli waris lain yang telah ditentukan (ashabul furudh) telah dibagikan. Artinya, hak warisan baru diperoleh setelah pembagian yang sesuai untuk ahli waris utama.
Cucu Tidak Menerima Warisan Jika Sudah Habis
Masih dari sumber yang sama, para cucu tidak mendapat bagian apa pun jika seluruh warisan telah dibagikan kepada ashabul furudh. Pembagian warisan untuk cucu hanya berlaku apabila ada sisa setelah pembagian harta warisan pertama.
Besaran Warisan yang Diterima Cucu
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 185 diatur hukum warisan untuk cucu yaitu:
1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173.
2. Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan.
Jika cucunya berjenis kelamin laki-laki dia mendapat bagian sebesar orang tuanya yang sudah meninggal, tetapi jika perempuan dia mendapat setengah dari bagian orang tuanya. Namun, apabila terdapat dua orang cucu atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian dan apabila terdapat cucu perempuan bersama-sama dengan cucu laki-laki, maka bagian cucu laki-laki adalah 2:1 dengan cucu perempuan.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Potret Keluarga Cendana Syukuran Gelar Pahlawan Nasional, Dihadiri Menag
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
Video Cium Anak Kecil di Panggung Viral, Gus Elham Minta Maaf