Bolehkah Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur? Ini Ketentuannya

Bolehkah Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur? Ini Ketentuannya

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 14 Nov 2025 10:15 WIB
7 Teks Khutbah Jumat Akhir Bulan Zulkaidah Terbaru dengan Judul dan Doanya
Ilustrasi sholat Jumat (Foto: ibrahim abdullah/Unsplash)
Jakarta -

Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang memenuhi syarat. Ibadah ini dikerjakan pada hari Jumat, bertepatan dengan waktu Sholat Dzuhur.

Namun, sering kali muncul pertanyaan: Jika berhalangan, apakah Sholat Jumat bisa diganti Sholat Dzuhur?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami hukum, dalil, dan ketentuan pengecualian dalam pelaksanaan Sholat Jumat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil Kewajiban Sholat Jumat

Kewajiban melaksanakan Sholat Jumat ditegaskan langsung dalam Al-Qur'an, yaitu pada surah Al-Jumu'ah ayat 9. Allah SWT berfirman:

ADVERTISEMENT

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Ayat ini secara tegas memerintahkan orang-orang beriman untuk bersegera menuju ibadah Sholat Jumat dan meninggalkan segala aktivitas keduniaan, termasuk jual beli.

Hukum Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur

Semua ulama mazhab sepakat bahwa Sholat Jumat hukumnya wajib (fardhu 'ain) bagi setiap laki-laki muslim yang mukallaf (dewasa dan berakal).

Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak diwajibkan untuk melaksanakannya, yang disebut sebagai udzur syar'i (alasan yang dibenarkan syariat). Kelompok yang dibebaskan dari kewajiban Sholat Jumat ini, jika tidak melaksanakannya, diwajibkan menggantinya dengan Sholat Dzuhur.

6 Golongan yang Dibebaskan dari Kewajiban Sholat Jumat

Syaikh Ali Raghib dalam bukunya, Ahkamus Sholat yang diterjemahkan oleh Bahauddin, menjelaskan bahwa berdasarkan beberapa hadits sahih, terdapat pengecualian kewajiban Sholat Jumat bagi kelompok tertentu. Kelompok ini meliputi hamba sahaya, perempuan, anak kecil, orang sakit, orang yang sedang ketakutan, dan musafir.

Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Thariq, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"(Sholat) Jumat adalah hak dan kewajiban atas setiap muslim (yang dilaksanakan) dengan berjamaah, kecuali kepada yang empat: Hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit."

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, diungkapkan:

"Barang siapa mendengar seruan (adzan) lalu tidak menyambutnya, maka tidak ada sholat baginya kecuali karena ada udzur. Mereka (para sahabat) bertanya: Ya Rasulullah ! Udzur apakah ini? Beliau menjawab: Takut atau sakit."

Kondisi safar juga memiliki dasar pengecualian, yakni melalui hadits yang meriwayatkan bahwa saat Nabi SAW melaksanakan Haji Wada' di Arafah pada hari Jumat, beliau tidak mengerjakan Sholat Jumat, melainkan hanya melaksanakan Sholat Dzuhur dan Asar secara jamak taqdim (menggabungkan keduanya di waktu Dzuhur).

Bagi yang termasuk golongan pengecualian di atas, mereka tidak wajib Sholat Jumat. Namun wajib menggantinya dengan Sholat Dzuhur.

Bagi yang wajib Sholat Jumat (laki-laki muslim, baligh, sehat, mukim, dan tidak ada udzur syar'i), Sholat Dzuhur tidak dapat dijadikan pengganti untuk meninggalkan Sholat Jumat tanpa alasan yang sah.

Jika seseorang yang diwajibkan Sholat Jumat terlambat atau tidak dapat mengikutinya (misalnya imam sudah salam), maka ia disunahkan menunggu waktu Sholat Jumat selesai sebelum melaksanakan Sholat Dzuhur. Namun, Sholat Dzuhur yang dikerjakan sebelum waktu Sholat Jumat berakhir tetap sah.

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Udzur

Wawan Shofwan Sholehudin dalam Ensiklopedia Ibadah Jumat mengatakan, sebelum diwajibkannya Sholat Jumat, Sholat Dzuhur adalah kewajiban harian. Namun, setelah diturunkannya ayat Al-Jumu'ah, kewajiban Sholat Dzuhur pada hari Jumat digantikan dengan Sholat Jumat.

Meninggalkan Sholat Jumat tanpa alasan yang sah merupakan perbuatan dosa besar. Bahaya meninggalkan ibadah ini hingga berulang kali ditekankan dalam hadits Nabi SAW, yang terdapat dalam buku Rahasia Kedahsyatan Hari Jumat karya Nur Aisyah Albantany:

"Barang siapa meninggalkan sholat Jumat tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar'i) maka Allah akan mengunci mata hatinya." (HR Malik)

Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya meninggalkan kewajiban Sholat Jumat bagi mereka yang memang diwajibkan. Sebab dapat menyebabkan tertutupnya hidayah (terkunci mata hatinya).

4 Syarat Sah Melaksanakan Sholat Jumat

Agar Sholat Jumat sah dan menggugurkan kewajiban Sholat Dzuhur, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya, sebagaimana dikutip dari buku Risalah Tuntunan Sholat Lengkap yang disusun oleh Moh. Rifa'i.

  1. Tempat Khusus: Sholat Jumat harus dilaksanakan di tempat yang khusus untuk sholat Jumat, seperti masjid atau tempat ibadah yang telah disiapkan.
  2. Jumlah Jemaah: Sahnya Sholat Jumat harus dihadiri minimal 40 orang laki-laki yang memenuhi syarat wajib Sholat Jumat.
  3. Waktu: Harus dilaksanakan pada waktu yang sama dengan waktu Sholat Dzuhur, yaitu setelah matahari tergelincir (masuk waktu Dzuhur).
  4. Khutbah: Wajib didahului dengan dua khutbah yang dibacakan oleh khatib.

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads