Bolehkah Menggunakan Kain Kafan Selain Putih? Ini Pendapat 4 Mazhab

Bolehkah Menggunakan Kain Kafan Selain Putih? Ini Pendapat 4 Mazhab

Anisa Febriani - detikHikmah
Senin, 10 Nov 2025 16:13 WIB
Bolehkah Menggunakan Kain Kafan Selain Putih? Ini Pendapat 4 Mazhab
Ilustrasi kain kafan (Foto: Getty Images/iStockphoto/idizimage)
Jakarta -

Setiap muslim yang meninggal dunia maka jenazahnya akan dilapisi kain kafan sebelum dimakamkan. Kain kafan berfungsi menutupi seluruh tubuh jenazah.

Diterangkan dalam buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah susunan Tgk Husnan M Thaib, hukum mengkafani jenazah bagi muslim dan bukan mati syahid hukumnya fardhu kifayah.

Biasanya, kafan yang digunakan berwarna putih bersih. Lalu, bolehkah muslim yang meninggal dunia dibungkus dengan warna kafan selain putih?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapat 4 Mazhab terkait Penggunaan Kain Kafan Selain Putih

Dilansir dari kitab Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Arba'ah susunan Syaikh Abdurrahman Al Juzairi terjemahan Dudi Rosyadi, berikut pendapat 4 mazhab terkait penggunaan kain kafan selain putih pada jenazah muslim.

ADVERTISEMENT

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat warna putih pada kain kafan menjadi yang paling dianjurkan. Ini berlaku baik kain tersebut masih baru ataupun usang.

Jenazah pria boleh dikafani dengan kain apa saja yang biasa dikenakan selama hidup. Tetapi, hendaknya kain tersebut tidak termasuk bahan yang makruh atau dilarang.

Ulama Hanafiyah menyatakan makruh menggunakan kain yang tak diperbolehkan untuk dipakai pria semasa hidup, contohnya seperti sutra atau kain keemasan. Kain-kain mewah ini tak dianjurkan sebagai kain kafan, kecuali dalam keadaan darurat dan memang tak ada bahan lain yang tersedia.

Jenazah perempuan memiliki aturan yang lebih longgar. Diperbolehkan bagi jenazah perempuan dikafani dengan kain-kain seperti sutra jika memang diperlukan. Walau begitu, lebih utama kafan putih karena itulah yang diajarkan dalam pemakaman Islam.

2. Mazhab Syafi'i

Menurut mazhab Syafi'i, kain kafan seorang muslim hendaknya setara dengan pakaian layak pakai ketika masih hidup. Jenazah laki-laki tidak boleh dikafani dengan kain sutra, bahan mewah, atau dihiasi dengan emas dan semacamnya. Tetapi, jika tidak ada bahan lain yang bisa digunakan maka tak mengapa menggunakan kain dengan bahan seperti itu.

Sementara itu, jenazah perempuan muslim, anak-anak dan orang yang hilang akal boleh mengenakan kafan berbahan sutra walau makruh, utamanya ketika tidak ada kain berbahan lain. Kemudian, mazhab Syafi'i menyarankan pilihan terbaik yaitu kain kafan berwarna putih yang sudah agak tua, tetapi tetap bersih.

Mazhab ini juga memiliki pandangan makruh jika jenazah muslim dikafani dengan kain yang terlalu mahal atau mewah, termasuk kain yang sengaja dibeli dengan harga mahal, kecuali jika kain itu berasal dari kepemilikan orang saleh yang dilelang. Mereka yang hidup juga dimakruhkan menabung untuk membeli kain kafan mewah.

3. Mazhab Maliki

Ulama Malikiyah menilai kain kafan yang dianjurkan berwarna putih. Tetapi, mazhab ini memperbolehkan penggunaan kafan yang diberi warna kuning dengan kunyit atau waros, sejenis tumbuhan yang digunakan orang Yaman untuk memberi warna pada kain. Selain kedua tumbuhan itu, mazhab ini tidak mengizinkannya.

Kemudian, mazhab Maliki menyatakan kemakruhan penggunaan kain kafan dari sutra, ditenun dengan hiasan atau yang terkena najis. Tetapi, dalam keadaan darurat kemakruhan ini tidak berlaku sehingga diperbolehkan.

Menurut mazhab Maliki, wajib hukumnya kain kafan yang digunakan setara dengan pakaian biasa untuk salat Jumat ketika mereka hidup, walau pakaian tersebut sudah usang. Mazhab ini juga menganjurkan pemberian wewangian pada bagian kafan, khususnya bagian tubuh seperti hidung, mulut, mata, telinga, dan anggota tubuh lain serta menggunakan bahan alami semacam kapur barus untuk kain kafan.

4. Mazhab Hambali

Dalam pandangan mazhab Hambali, kain kafan berbahan katun dan berwarna putih menjadi yang paling utama digunakan jenazah. Kemudian, dianjurkan juga untuk tidak menggunakan kain kafan yang asalnya dari bahan-bahan tertentu seperti bulu hewan, bulu domba, karena ini makruh hukumnya.

Warna kuning yang dihasilkan dari kunyit atau pewarna dari tumbuhan lain juga tidak dianjurkan pada mazhab ini. Selain itu, mazhab Hambali berpendapat makruh hukumnya menggunakan kain kafan yang terlalu tipis karena dianggap tidak memenuhi syarat dan baiknya dihindari.

Kain kafan dari kulit hewan, kain sutra walau untuk jenazah perempuan dan kain dengan kandungan unsur logam seperti emas dan perak sebaiknya dihindari menurut pendapat mazhab Hambali. Walau begitu, kemakruhan dan hal-hal yang sebaiknya dihindari tersebut tidak berlaku dalam keadaan darurat.

Sunnah Mengkafani Jenazah

Mengacu pada sumber yang sama, berikut sejumlah sunnah mengkafani kafan yang bisa dipahami muslim.

  1. Kain kafan yang digunakan dalam keadaan bagus, bersih dan bisa menutupi seluruh tubuh mayat
  2. Kain kafan sebaiknya berwarna putih
  3. Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sementara perempuan 5 lapis
  4. Sebelum kain kafan digunakan untuk mengkafani, hendaknya diberi wewangian terlebih dahulu
  5. Jangan berlebihan dalam mengkafani jenazah




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads