Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan sebagai momen bersejarah yang mengingatkan pada perjuangan luar biasa para pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan. Peringatan ini juga menjadi waktu bagi masyarakat untuk meneladani semangat juang dan ketulusan para pahlawan yang telah gugur.
Tahun ini, berdasarkan keterangan dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, Hari Pahlawan 2025 mengusung tema "Pahlawanku Teladanku Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan." Tema tersebut menggambarkan ajakan agar generasi muda terus meneruskan semangat perjuangan tanpa henti demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Logo peringatannya pun memvisualisasikan semangat estafet perjuangan yang tetap menyala di hati setiap anak bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ziarah ke Makam Pahlawan, Tradisi di Masyarakat Indonesia
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan saat memperingati Hari Pahlawan adalah ziarah ke Taman Makam Pahlawan. Tradisi ini telah menjadi cara bagi masyarakat untuk mengenang para pejuang sekaligus merenungi jasa dan pengorbanan mereka bagi bangsa.
Kegiatan ziarah biasanya diisi dengan tabur bunga, doa bersama, dan upacara di berbagai taman makam pahlawan di seluruh Indonesia. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pariwisata RI, terdapat tiga jenis makam pahlawan di tanah air:
- Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Utama, yaitu Taman Makam Pahlawan Kalibata di Jakarta sesuai UU No. 20 Tahun 2009.
- Taman Makam Pahlawan Nasional yang tersebar di provinsi dan kabupaten/kota.
- Makam Pahlawan Nasional, yaitu tempat di luar TMPN yang menjadi lokasi pemakaman tokoh bergelar pahlawan nasional.
Pandangan Islam tentang Ziarah Kubur
Mengutip At-Tadzkirah fi Ahwal al-Mauta wa Umur al-Akhirah karya Imam Al-Qurtubi, ziarah kubur memiliki dasar yang kuat dalam hadits Rasulullah SAW. Beliau pernah bersabda:
"Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian." (HR Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan akhirat, dan janganlah berkata buruk ketika ziarah." (HR Hakim)
Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan ziarah ke makam ibunya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syamsuddin Al-Qurthubi dalam kitab At-Tadzkirah. Dari Abu Hurairah diriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata:
"Aku meminta izin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, namun tidak diizinkan. Lalu aku meminta izin untuk berziarah ke kuburnya, dan diizinkan. Karena itu, ziarah kuburlah kalian, sebab ziarah kubur mengingatkan kematian." (HR Muslim)
Riwayat lain dari Ibnu Majah menyebutkan sabda Nabi SAW:
"Aku pernah melarang kalian berziarah kubur. Maka sekarang ziarahilah kubur, karena ziarah kubur membuat kalian zuhud terhadap dunia dan mengingat akhirat."
Dari riwayat ini, Al Qurtubi menyimpulkan bahwa ziarah kubur merupakan amalan yang diperbolehkan.
Baca juga: Doa untuk Para Pahlawan yang Penuh Makna |
Hukum Ziarah ke Makam Pahlawan
Mengutip penjelasan Ahmad Karomi (Gus Karomi) pada laman NU Jatim, melakukan ziarah kubur ke makam orang-orang shaleh, termasuk ke makam pahlawan, bagi umat Islam adalah boleh.
Gus Karomi menjelaskan, Rasulullah SAW pernah berziarah ke pemakaman Baqi' yaitu pemakaman para sahabat Nabi dan para pejuang Islam untuk mendoakan mereka. Hal itu beliau lakukan setelah mendapatkan perintah dari Allah yang disampaikan melalui Malaikat Jibril,
إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ
Artinya: Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur Baqi' agar engkau memintakan ampunan buat mereka. (HR Muslim)
Berdasarkan riwayat tersebut, Gus Karomi menyimpulkan bahwa mengunjungi makam para pejuang yang beragama Islam lalu membacakan doa agar mereka mendapat ampunan dan tempat terbaik di sisi Allah termasuk amalan yang terpuji.
Namun demikian, peziarah harus memperhatikan adab-adab ziarah kubur agar sesuai dengan syariat Islam. Mengutip buku Panduan Praktis Wisata Religi Ziarah Makam Wali susunan Adnan Widodo, Lc, para peziarah hendaknya mematuhi larangan-larangan berikut ini:
- Tidak boleh berkata dengan perkataan yang batil (perkataan kotor atau keji), ini hukumnya haram walaupun ketika tidak ziarah kubur, terlebih ketika sedang ziarah.
- Tidak mengusap-usap kuburan dengan tangannya.
- Tidak mencium kuburan.
- Tidak boleh duduk di atas kuburan
- Tidak boleh menginjak kuburan kecuali darurat.
- Tidak boleh bersandar di atas kuburan.
(inf/lus)












































Komentar Terbanyak
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran