Bolehkah Tidur di Dalam Masjid? Begini Pendapat Ulama

Bolehkah Tidur di Dalam Masjid? Begini Pendapat Ulama

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Minggu, 09 Nov 2025 08:00 WIB
Ada fenomena yang selalu terjadi di setiap bulan Ramadan. Warga mengisi tenaga dengan tidur berjamaah di masjid.
Tidur di dalam masjid. Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Masjid dikenal sebagai tempat ibadah yang suci. Karena itu, beberapa orang bahkan menegur ketika melihat seseorang makan, minum, atau tidur di dalam masjid. Tapi, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap hal ini?

Ada sebuah riwayat yang menjelaskan soal tidur di masjid pada zaman Rasulullah SAW.

Dari riwayat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada masa Rasulullah SAW, kami biasa tidur siang di dalam masjid, dan saat itu kami masih muda."
(HR. Bukhari)

Dilansir dalam buku Fikih Sunnah Jilid 1 tulisan Sayyid Sabiq, Imam Nawawi menjelaskan bahwa para sahabat yang dikenal sebagai Ashabus Shuffah - seperti Ali bin Abi Thalib, Shafwan bin Umayyah, dan beberapa sahabat lainnya - juga sering tidur di dalam masjid. Bahkan sebelum masuk Islam, Tsumamah bin Utsal pernah tidur di masjid di masa Rasulullah SAW.

ADVERTISEMENT

Imam Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan, "Jika orang musyrik saja pernah tidur di dalam masjid, maka seorang Muslim tentu lebih berhak untuk melakukannya."

Dalam Al-Mukhtashar juga disebutkan bahwa orang musyrik diperbolehkan tidur di masjid mana pun selain Masjidil Haram. Sementara itu, Abdullah bin Harits meriwayatkan,

"Pada masa Rasulullah SAW, kami pernah makan roti dan daging di dalam masjid." (HR. Ibnu Majah, sanad hasan)

Artinya, makan, minum, dan tidur di masjid bukanlah hal baru - bahkan sudah terjadi sejak masa Rasulullah SAW.

Pandangan Para Ulama Tentang Tidur di Masjid

Meski ada riwayat yang memperbolehkan, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum tidur di dalam masjid. Berikut ini pandangan beberapa ulama soal tidur di masjid yang dikutip dari Kitab Fikih Sehari-hari tulisan A.R Shohibul Ulum:

Mazhab Hanafi

Dalam kitab Fathul Qadir (juz 1, hlm. 300), dijelaskan bahwa tidur di masjid hukumnya makruh. Namun, kemakruhan ini tidak berlaku bagi musafir yang tidak memiliki tempat singgah, atau bagi mereka yang sedang beriktikaf.

Mazhab Maliki

Menurut mazhab ini, tidur di masjid diperbolehkan bagi musafir. Bahkan, bagi orang yang beri'tikaf, tidur di masjid dianggap wajib. Jika mereka yang beri'tikaf tidak tidur di masjid, maka ibadah i'tikafnya dianggap tidak sah. Keterangan ini terdapat dalam Jawahirul Iklil (juz 1, hlm. 158).

Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa tidur di masjid tidak haram. Hal ini didasarkan pada banyak riwayat yang menyebut para sahabat sering tidur di masjid, seperti Abdullah bin Umar yang ketika masih muda tinggal di sana. Bahkan para Ashabus Shuffah tinggal menetap di masjid tanpa batas waktu tertentu, dan Rasulullah SAW membiarkan mereka. (Lihat Fathul Baari, juz 1, hlm. 535).

Kapan Tidur di Masjid Menjadi Dilarang?

Larangan tidur di masjid bisa diberlakukan bila seseorang dalam keadaan hadas besar (belum suci dari junub) atau jika keberadaannya mengganggu orang lain yang beribadah. Selain itu, jika masjid menyediakan ruang khusus untuk beristirahat, maka sebaiknya aktivitas tidur dilakukan di tempat tersebut.

Dari berbagai pandangan tersebut, jelas bahwa makan, minum, atau tidur di masjid bukanlah perbuatan yang tercela selama dilakukan dengan adab dan menjaga kesucian tempat ibadah. Rasulullah SAW dan para sahabat pun mencontohkannya secara langsung.

Karena itu, alangkah baiknya jika pengurus masjid bersikap bijak. Daripada mengusir orang yang ingin beristirahat sejenak, lebih baik menyediakan ruang khusus di area masjid agar kegiatan ibadah dan istirahat bisa berjalan harmonis tanpa mengurangi kesakralan rumah Allah.




(lus/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads