Penggunaan Celak untuk Pria dan Wanita, Apa Diperbolehkan dalam Islam?

Penggunaan Celak untuk Pria dan Wanita, Apa Diperbolehkan dalam Islam?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 06 Nov 2025 08:45 WIB
Nepaleses muslim checks surma a herbal eye-liner after applied on his eyes before offering ritual prayer of Ramadan at Kashmiri Takiya Jame mosque at Kathmandu, Nepal on Friday, June 16, 2017. Ramadan (also known as Ramadhan or Ramzan) is the ninth month in the Islamic calendar. During the month of Ramadan, Muslims fast from dawn to dusk all over the world. While fasting from dawn until sunset, Muslims avoid from consuming food, drinking liquids, smoking, and engaging in sexual relations.  (Photo by Narayan Maharjan/NurPhoto via Getty Images)
Ilustrasi celak mata (Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)
Jakarta -

Celak adalah riasan wajah yang digunakan oleh pria maupun wanita. Jenisnya beragam, mulai dari yang tradisional hingga modern.

Dalam Islam, celak mata memiliki makna tersendiri tak hanya sebatas riasan. Sejumlah hadits juga memberi pandangan khusus tentang penggunaan celak mata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Celak Mata Diperbolehkan dalam Islam

Dilansir dalam buku The Mirror of Mohammed susunan Abdul Ghaffar Chodri, celak mata menjadi salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sifatnya umum. Artinya, celak tidak dibatasi hanya untuk laki-laki atau perempuan.

Nabi Muhammad SAW bahkan menggunakan celak yang diaplikasikan ke matanya. Namun pada era sekarang, celak banyak digunakan oleh wanita untuk meningkatkan estetika dan daya terik penampilan mata.

ADVERTISEMENT

Hadits terkait Nabi SAW yang menggunakan celak mata disebutkan dalam riwayat berikut:

"Dahulu, Rasulullah SAW memiliki celak yang ia pakai menjelang tidur, sebanyak tiga kali pada masing-masing matanya." (HR Ahmad)

Syaikh Ahmad Jad melalui buku Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa' terjemahan Masturi Irham dkk menjelaskan hukum menggunakan celak mata diperbolehkan dengan dua tujuan tertentu. Pertama, untuk memperkuat penglihatan, membersihkan mata dan menghilangkan kotoran tanpa maksud mempercantik diri.

Sementara itu, tujuan kedua adalah mempercantik diri bagi perempuan yang ingin berhias di hadapan suaminya. Buya Yahya dalam ceramahnya juga mengatakan bahwa tidak ada khilaf tentang kesunnahan menggunakan celak bagi kaum laki-laki, khilaf hanya terjadi pada kaum wanita.

"Kaum pria enggak ada khilaf di dalam urusan celak. Justru di dalam celak untuk wanita di sana ada khilaf, menganggap apakah celak ini hiasan yang boleh ditampakkan atau tidak. Khilafnya di situ," katanya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV, detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.

Apabila berada di dalam rumah dan bersama keluarga, boleh dan hukumnya sunnah. Namun khilaf terjadi di antara ulama, saat wanita ingin keluar rumah dan akan diperlihatkan matanya di hadapan kaum pria.

Maka dua pendapat tersebut dipilih bagi kaum pria maupun wanita sunnah, hanya saja diperbaiki niat bagi kaum wanita saat keluar rumah.

Manfaat Menggunakan Celak Mata

Dikutip dari Zadul Ma'ad oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyyah terjemahan Masturi Irham dkk, berikut beberapa manfaat menggunakan celak mata.

  1. Menguatkan pandangan mata
  2. Membuat mata sehat
  3. Menghilangkan kotoran mata
  4. Memberi manfaat tambahan sesuai bahan yang digunakan seperti itsmid




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads