Bercelak, Sunnah Rasulullah SAW yang Ternyata Baik untuk Mata

Bercelak, Sunnah Rasulullah SAW yang Ternyata Baik untuk Mata

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 03 Jul 2023 17:00 WIB
GUWAHATI, INDIA - JULY 10: An Indian Muslim applying Surma on eyes before Eid al-Adha prayer on July 10, 2022 in Guwahati, India. (Photo by David Talukdar/Anadolu Agency via Getty Images)
Foto: Anadolu Agency via Getty Images/Anadolu Agency
Jakarta -

Celak atau penggaris mata merupakan riasan wajah yang digunakan untuk mempercantik wanita. Namun, tahukah kamu di zaman Rasulullah SAW juga digunakan oleh pria.

Jenis celak sangat beragam, mulai dari yang tradisional hingga yang modern. Celak mata asli yang digunakan Rasulullah SAW berbahan itsmid yang berasal dari Persia. Itsmid merupakan sejenis batu hitam dan menjadi salah satu jenis celak terbaik. Celak jenis ini sangat dianjurkan Nabi untuk dipakai. Seperti sabdanya:

"Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut." (HR. At Tirmidzi)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir dari buku The Mirror of Mohammed karya Abdul Ghaffar Chodri, celak mata merupakan sunnah Rasulullah SAW yang tidak dibataskan hanya kepada laki-laki atau perempuan saja. Pernyataan ini dapat dibuktikan dalam beberapa hadits, salah satunya yang dinukil dari Ibnu Abbas RA.

Disebutkan bahwa Rasulullah SAW biasanya memakai celak mata setiap malam menjelang tidur. Caranya, Rasulullah mengoleskan pada masing-masing matanya sebanyak tiga kali.

ADVERTISEMENT

كَانَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُكْحُلَةٌ، يَكْتَحِلُ بِهَا عِنْدَ النَّوْمِ ثَلَاثًا فِي كُلِّ عَيْنٍ

Artinya: "Dahulu, Rasulullah SAW memiliki celak yang ia pakai menjelang tidur, sebanyak tiga kali pada masing-masing matanya," (HR Ahmad).

Hukum Menggunakan Celak Mata

Imam At-Tirmidji menerangkan dalam kitab hadistnya yang telah diterjemaahkan dengan judul "Pribadi dan Budi Pekerti Rasulullah SAW", itsmid adalah batu celak, biasanya berupa serbuk. Warnanya hitam atau biru. Serbuk itsmid tersebut dioleskan pada bulu mata atau disapukan di sekeliling mata.

Sebab itu, dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Ahmad Jad, hukum bercelak ini dibolehkan selama masih dalam memenuhi dua tujuan berikut ini.

Tujuan pertama, bercelak untuk menguatkan pandangan, menghilangkan penutup dari mata, dan membersihkannya tanpa memberikan pengaruh mempercantik diri. Kemudian, tujuan kedua celak dibolehkan bagi perempuan yang hendak menghias diri di depan suaminya.

Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum memakai celak bagi umat muslim. Tidak ada khilaf tentang kesunnahan menggunakan celak bagi kaum laki-laki. Justru terjadi khilaf bagi kaum hawa, apakah celak termasuk perhiasan yang boleh ditampakkan atau tidak.

Jikalau saat berada di rumah dan bersama keluarga sangat boleh dan hukumnya sunnah. Namun khilaf terjadi di antara ulama, saat wanita ingin keluar rumah dan akan diperlihatkan matanya di hadapan kaum pria.

Maka dua pendapat tersebut dapat dipilih, bagi kaum pria maupun wanita sunnah, hanya saja perlu diperbaiki niat bagi kaum wanita saat keluar rumah.

Manfaat Celak Mata

Manfaat celak mata ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab berjudul Zadul Ma'ad. Fungsinya antara lain:

  • Menguatkan pandangan mata.
  • Menyehatkan mata.
  • Menghilangkan kotoran mata.
  • Dan fungsi lainnya jika ditambahkan bahan lain itsmid ini bisa memberikan fungsi yang lainnya.

Bercelak memiliki berbagai manfaat sebagaimana disebutkan Nabi dalam beberapa hadis. Salah satunya yaitu menumbuhkan rambut (bulu mata).

Ternyata saat zaman Rasulullah, celak digunakan pula oleh kaum Adam. Namun, celak yang bermanfaat bagi mata harus yang mengandung itsmid.

Demikian pembahasan soal celak mata. Semoga dapat menambah wawasan kamu soal sunnah-sunnah Nabi Muhammad SAW.




(hnh/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads