Dalam Islam, kain kafan memiliki peranan penting dalam proses penguburan jenazah. Tidak hanya berfungsi sebagai penutup tubuh, kain kafan juga melambangkan kesucian, kesederhanaan, dan persamaan derajat manusia di hadapan Allah SWT.
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa kain kafan yang digunakan untuk jenazah haruslah berwarna putih. Bagaimana hukumnya jika kain kafan memiliki motif dan warna selain putih?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kain Kafan untuk Jenazah
Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman, hukum mengkafani jenazah adalah fardu kifayah. Apabila ada salah satu penduduk setempat yang mengurus jenazah, hukumnya gugur bagi muslim lainnya.
Dalam pengurusan jenazah, kain yang diwajibkan adalah kafan yang dapat menutup seluruh tubuh jenazah, baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Apabila kain kafannya tidak menutup sebagian dari tubuh jenazah, kewajibannya masih tetap ada dan tidak gugur dari semua.
Warna Kain Kafan
Merujuk buku Praktek Pengurusan Jenazah Menurut Syar'i: Panduan Praktis Dari Memandikan Hingga Menguburkan karya Drs. Nur Hidayat, sunnah Nabi Muhammad SAW dan riwayat para sahabat, kain kafan dianjurkan berwarna putih polos.
Dalam hadits dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membersihkan jenazah dan membungkusnya dengan kain putih.
Dari Qutaibah, dari Bisyr bin Mufadhdhal, dari Abdullah bin Utsman bin Khutsaim, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih karena sesungguhnya ia termasuk pakaian kalian yang paling baik. Dan kafanilah mayat-mayat kalian dengannya'."
Sesuai dengan hadits inilah yang disunnahkan oleh para ulama, Ibnu Mubarak berkata, "Saya lebih suka apabila orang yang meninggal dunia dikafani dengan pakaian yang ia gunakan untuk salat" Ahmad dan Ishaq berkata, "Kain yang paling kami sukai untuk digunakan untuk kafan adalah yang berwarna putih."
Disunnahkan agar kafan yang digunakan adalah kafan yang baik. (Sunan Ibnu Majah, No. 1472)
Sebuah hadits shahih dari Muhammad bin Basyar, dari Umar bin Yunus, dari Ikrimah bin Ammar, dari Hisyam bin Hassan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Qatadah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang dari kalian mengurus jenazah saudaranya, maka hendaklah ia memakaikan kafan yang baik untuknya'."
Dalam tema ini terdapat riwayat dari Jabir. Ini adalah hadits hasan gharib.
Ibnu Mubarak berkata, "Sallam bin Abu Muthi menjelaskan bahwa maksud sabda Nabi SAW, 'Dan hendaklah ia memakaikan kafan yang baik untuknya' adalah yang bersih dan tidak mahal." (Silsilatul Ahaaditsish Shahiihah, No. 1425 dan Ahkaamul Janaa'iz, No. 58: Shahih Muslim dari Jabir)
Para ulama, termasuk Imam Nawawi, menegaskan kain kafan tidak boleh bermotif atau dihias. Penggunaan motif, warna lain, atau hiasan berlebihan bertentangan dengan prinsip kesederhanaan jenazah.
Warna putih sendiri melambangkan kesucian dan kesederhanaan, sehingga jenazah tetap dihormati tanpa menunjukkan kemewahan atau perbedaan status duniawi.
Mayoritas ulama menegaskan kain kafan tidak boleh dihias atau diberi motif. Imam Nawawi dan Syekh Ibn Qudamah menyatakan kain kafan sebaiknya polos, mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Alasan utamanya adalah menjaga kesederhanaan jenazah, memudahkan proses penguburan, serta menegaskan bahwa semua manusia sama ketika menghadapi kematian.
Penggunaan motif atau warna lain dianggap keluar dari tuntunan syar'i dan hal ini tentu saja tidak dianjurkan dalam Islam.
Wallahu a'lam.
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Jenazah Lengkap |
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
Sosok Pria Muslim Hentikan Penembakan Massal Yahudi di Pantai Bondi
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Ditjen PHU Pamit dari Kemenag setelah 75 Tahun Tangani Haji Indonesia