Apakah Posisi Imam Salat Jenazah Laki-laki dan Perempuan Berbeda?

Apakah Posisi Imam Salat Jenazah Laki-laki dan Perempuan Berbeda?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 22 Okt 2025 17:45 WIB
sholat jenazah
Ilustrasi sholat jenazah (Foto: Tim visual detikHikmah)
Jakarta -

Posisi imam ketika salat jenazah menyesuaikan jenis kelamin mayit. Sebagaimana diketahui, Islam memiliki ketentuan tersendiri terkait tata cara penyolatan jenazah.

Dinukil dari buku Fiqh As Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap, hukum mengerjakan salat jenazah adalah fardhu kifayah. Dengan begitu, kewajiban salat jenazah dianggap terpenuhi jika dalam suatu wilayah telah ada yang melaksanakannya.

Dalil pelaksanaan salat jenazah mengacu pada sebuah hadits berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidaklah seorang muslim mati lalu disalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan doa mereka akan dikabulkan." (HR Tirmidzi dan Abu Daud)

ADVERTISEMENT

Posisi Imam ketika Salat Jenazah

Menurut buku Tuntunan Bersuci, Shalat Fardhu dan Mengurus Jenazah oleh Ihsan Siregar, jika jenazahnya laki-laki maka imam berdiri sejajar posisi kepala mayat laki-laki. Sementara itu, apabila jenazahnya perempuan berarti imam berdiri di posisi pertengahan mayit wanita atau pinggangnya.

Terdapat juga hadits yang menjelaskan terkait posisi imam saat salat jenazah. Hadits ini berasal dari riwayat Abu Ghalib Al Khayyath yang melihat Anas bin Malik RA ketika salat jenazah.

"Aku menyaksikan Anas bin Malik RA menyalati jenazah laki-laki pada posisi kepalanya. Namun, ketika jenazah laki-laki diangkat dan datang jenazah perempuan, Anaz menyaalatinya seraya berdiri tepat di bagian tengahnya. Kala itu di antara kami terdapat al-Ala' bin Ziyad Al Adawi. Ketika diketahui ada perbedaan pada posisi dalam menyalatinya, Anas pun ditanya, 'Wahai Abu Hamzah, apakah memang demikian cara Rasulullah SAW menyalati jenazah, sebagaimana yang engkau lakukan?' Anas menjawab, 'Memang demikian.' Berkatalah al-Ala sambil menoleh ke arah kami, 'Peliharalah oleh kalian." (HR Abu Dawud, At- Tirmidzi, Ibnu Majah, Baihaqi, ath-Thayalisi, dan ath-Tahawi)

Siapa Saja yang Boleh Jadi Imam Salat Jenazah?

Diterangkan dalam buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah karya Siti Nur Aidah dan Tim Penerbit KBM Indonesia, berikut beberapa orang yang boleh menjadi imam salat jenazah.

  1. Ayah jenazah.
  2. Kakek, ayah dari ayahnya jenazah.
  3. Anak laki-laki jenazah.
  4. Cucu laki-laki dari anak laki-laki jenazah.
  5. Saudara kandung laki-laki jenazah.
  6. Saudara laki-laki yang se-ayah dengan jenazah.
  7. Keponakan yang laki-laki dari saudara laki-laki sekandung jenazah.
  8. Paman saudara yang sekandung dari ayah jenazah.
  9. Paman saudara yang se-ayah dengan jenazah.
  10. Keponakan laki-laki yang masih saudara dan sekandung dengan jenazah.
  11. Sepupu atau anak dari paman yang masih saudara kandung dengan jenazah.
  12. Sepupu yang merupakan anak dari paman yang seayah dengan jenazah.
  13. Tuan yang pernah memberikan kemerdekaan bagi si jenazah.
  14. Selain saudara dan kerabat jenazah.

Orang yang Paling Berhak Menyalatkan Jenazah

Dinukil dari kitabal-Fiqhu al-Madzahib al-Arba'ah al-Juz' al-Awwal, Kitab Ash-Shalah susunan Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri terjemahan Syarif Hademasyah dan Luqman Junaidi, berikut beberapa orang

  1. Ayah dari jenazah dan terus ke atas
  2. Putranya dan terus ke bawah. Saat terjadi kesamaan derajat antara dua anak laki-lakinya, hendaklah yang paling dahulu masuk Islam, yang lebih pandai, dan lebih fasih bacaannya
  3. Saudara laki-laki sekandung
  4. Saudara laki-laki sebapak
  5. Keponakan sekandung
  6. Keponakan sebapak dan seterusnya sesuai dengan waris



(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads