Niat Puasa Ganti Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya

Niat Puasa Ganti Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 15 Okt 2025 20:00 WIB
Happy Muslim family together making iftar dua to break fasting during Ramadan at the dining table at home focus on a bowl of dates. . High quality photo
ilustrasi niat puasa gati Ramadhan Foto: Getty Images/Malik Nalik
Jakarta -

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang bisa meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan syar'i seperti sakit, haid, nifas, bepergian jauh (safar), atau sebab lain yang dibenarkan agama.

Bagi muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan secara syariat, Islam memberikan keringanan untuk menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir. Ibadah pengganti tersebut dikenal dengan istilah puasa qadha atau puasa ganti Ramadhan.

Dikutip dari Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah karya Nur Solikhin, secara bahasa, qadha berarti mengganti, menunaikan, atau melaksanakan sesuatu di luar waktu yang telah ditentukan. Dalam ibadah puasa, qadha puasa Ramadhan berarti melaksanakan puasa sebagai pengganti hari-hari yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar Hukum Puasa Ganti Ramadhan

Kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW.

ADVERTISEMENT

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang tidak berpuasa karena alasan syar'i wajib mengganti puasanya di hari lain ketika sudah memungkinkan.

Dalam hadits, Aisyah RA berkata, "Aku pernah mempunyai hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mengqadhanya kecuali pada bulan Sya'ban." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa qadha puasa Ramadhan dilakukan setelah Ramadhan berakhir, bahkan bisa hingga menjelang Ramadhan berikutnya selama belum melampaui batas waktu satu tahun.

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Membaca niat puasa qadha Ramadhan dilakukan sejak malam hari hingga sebelum waktu Subuh. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Hukum Menunda Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya

DR. Thariq Muhammad Suwaidan dalam bukunya yang berjudul Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab menjelaskan, menunda qadha puasa tanpa uzur sampai datang Ramadhan berikutnya tidak membatalkan kewajiban qadha, tetapi menambah kewajiban membayar fidyah.

Menurut ulama, fidyah ini dibayarkan berupa makanan pokok (seperti beras) seukuran satu mud (sekitar 675 gram) untuk setiap hari puasa yang tertunda.

Hal ini berdasarkan fatwa sahabat Nabi SAW, seperti Ibnu Abbas r.a. yang berkata:

"Apabila seseorang memiliki utang puasa Ramadhan lalu ia tidak menggantinya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia harus berpuasa qadha dan memberi makan (fidyah) kepada satu orang miskin untuk setiap hari." (HR Daruquthni)




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads