Beberapa hari lalu, media sosial sempat dihebohkan dengan Maskot Seleksi Tilawatil Qur'an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025. Desain maskotnya dianggap tak pantas bahkan dianggap menistakan agama.
Maskot tersebut berbentuk hewan Anoa yang tampak memegang Al-Qur'an. Mengenai hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) buka suara.
Kemenag membantah telah mengeluarkan desain maskot itu. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa penyelenggaraan STQH Nasional tahun ini tidak menetapkan maskot sebagaimana pernah dilakukan pada acara sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"STQH Nasional 2025 (hanya) mengusung logo sebagai identitas utama kegiatan, sejalan dengan tema nasional 'Syiar Al-Qur'an dan Hadis: Merawat Kerukunan, Melestarikan Lingkungan'," ujar Abu dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Meskipun begitu, Abu mengapresiasi berbagai inisiatif daerah yang ikut memeriahkan STQH. Termasuk kreativitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tuan rumah.
"Langkah Pemprov tentu bagian dari semangat menyambut tamu dan memeriahkan acara nasional. Namun secara kelembagaan, yang menjadi identitas resmi STQH adalah logo dan tema nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa jika ada tampilan visual lain di lokasi acara, hal tersebut bukan bagian dari identitas resmi STQH Nasional. Melainkan elemen dekoratif atau inisiatif lokal.
Makna Filosofis Logo STQH 2025
Logo STQH Nasional XXVIII memuat sejumlah simbol bermakna. Kubah menggambarkan masjid sebagai pusat ibadah, warna emas melambangkan keagungan ajaran Islam, dan Tugu Persatuan Sultra menjadi lambang kerukunan dalam keberagaman.
Sementara itu, mushaf Al-Qur'an, pancaran sinar, tangan berdoa, dan tipografi XXVIII mencerminkan dakwah, syiar, dan doa untuk keselamatan bangsa.
Abu berharap, penyelenggaraan STQH di Kendari dapat menjadi momentum untuk memperkuat moderasi beragama serta kepedulian terhadap lingkungan.
"STQH bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan sarana syiar yang meneguhkan nilai-nilai Qur'ani dalam kehidupan sosial," tukasnya.
Klarifikasi Pemprov Sultra Terkait Maskot Anoa
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kemunculan visual maskot berbentuk hewan Anoa yang beredar dalam persiapan STQH Nasional XXVIII. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pun memberikan klarifikasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Sultra sekaligus Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Sultra, Asrun Lio, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian masyarakat.
"Kami berterima kasih atas atensi dan kepedulian masyarakat. Ini menunjukkan bahwa STQH memang menjadi milik bersama, dan partisipasi masyarakat sangat penting bagi kesuksesan penyelenggaraannya," ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Asrun menjelaskan, dalam rapat koordinasi antara Pemprov Sultra dan Kemenag RI pada Juli 2025, tidak ada pembahasan soal maskot. Panitia hanya meluncurkan logo resmi STQH Nasional.
"Dalam rapat tersebut tidak ada pembahasan mengenai maskot. Panitia pelaksana kegiatan hanya melakukan launching terhadap logo STQH Nasional," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Sultra belum pernah meresmikan atau meluncurkan maskot untuk kegiatan ini. Asrun pun mengajak seluruh masyarakat menjaga semangat kebersamaan dan saling menghargai dalam menyambut perhelatan nasional tersebut.
"Terkait visual yang sempat beredar, kami sudah berkoordinasi dengan pihak event organizer untuk menarik penggunaannya. Kami memahami perlunya kehati-hatian dalam menampilkan simbol religius di ruang publik," jelas Asrun.
"STQH adalah ajang syiar Islam, mempererat persaudaraan, dan mengenalkan potensi Sultra ke seluruh Indonesia. Mari bersama memastikan pelaksanaannya berjalan khidmat, bermartabat, dan membawa berkah bagi daerah serta bangsa," bebernya.
STQH Nasional XXVIII Tahun 2025 akan digelar pada 9-19 Oktober 2025 di Kota Kendari dan diikuti oleh peserta dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Saksikan Live DetikSore :
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Waketum MUI: Seret Benyamin Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional