Kapan Boleh Melakukan Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar?

Kapan Boleh Melakukan Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar?

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 08 Okt 2025 12:30 WIB
Ilustrasi sujud dalam sholat.
Ilustrasi sholat jamak takhir Dzuhur dan Ashar (Foto: Masjid Pogung Dalangan/Unsplash)
Jakarta -

Islam adalah agama yang memudahkan umatnya dalam beribadah. Dalam kondisi tertentu, umat Islam diperbolehkan untuk menggabungkan dua waktu sholat menjadi satu.

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah sholat jamak takhir, yakni menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar di waktu Ashar, atau Maghrib dan Isya di waktu Isya.

Mengutip dari buku Tuntunan Lengkap Sholat Wajib, Sunnah, Doa, dan Dzikir karya Zakaria R. Rachman, menjamak sholat hukumnya boleh (mubah) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalilnya berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini:

"Dari Anas berkata bahwa: Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan sholat Dzuhur sampai waktu Ashar, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu Dzuhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan sholat Dzuhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)." (HR Bukhari dan Muslim)

ADVERTISEMENT

Namun, keringanan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada kondisi dan syarat tertentu yang harus dipenuhi agar sholat jamak takhir yang kita kerjakan sah.

Kondisi yang Memperbolehkan Sholat Jamak Takhir

Sholat jamak takhir tidak hanya diperuntukkan bagi musafir, tetapi juga bagi orang-orang yang menghadapi kesulitan tertentu dalam menunaikan sholat tepat waktu.

Mengutip dari buku Sholat Saat Sulit oleh Abu Zahwa dan sumber-sumber fiqih lainnya, berikut adalah beberapa kondisi yang memperbolehkan dilaksanakannya sholat jamak takhir:

  • Melakukan Perjalanan Jauh (Musafir): Jarak perjalanan yang ditempuh harus memenuhi syarat minimal, yaitu lebih dari 80,64 km.
  • Hujan Lebat: Kondisi hujan lebat yang menyulitkan dan membahayakan untuk pergi ke tempat sholat, meskipun bagi orang yang bermukim.
  • Sakit: Bagi orang yang sedang sakit dan sulit untuk bersuci atau menunaikan sholat tepat waktu.
  • Menunaikan Ibadah Haji: Khususnya saat di Arafah dan Muzdalifah.
  • Menyusui: Bagi ibu yang memiliki anak kecil dan kesulitan menjaga suci dari najis secara terus-menerus.
  • Susah Mendapatkan Air Bersih: Kondisi yang membuat sulitnya bersuci (wudu atau mandi).
  • Kesulitan Menentukan Waktu Sholat: Situasi di mana waktu sholat sangat sulit dipastikan.
  • Istihadhah: Ketika perempuan mengalami pendarahan di luar masa haid.
  • Kebutuhan Mendesak: Terdapat kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan, seperti pekerja yang tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya pada waktu sholat pertama (dengan tetap berpegang pada syarat kebolehan ulama yang mengizinkan).

Dua Syarat Utama Melakukan Jamak Takhir

Bagi seorang musafir atau mereka yang berada dalam kondisi yang memperbolehkan jamak, terdapat dua syarat penting yang harus dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan sholat jamak takhir.

Syarat ini ditegaskan dalam buku Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi terjemahan Shofa'u Qolbi Djabir dan Kitab Sholat Empat Mazhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri:

1. Niat Takhir di Waktu Sholat yang Pertama

Syarat pertama adalah berniat untuk men-takhirkan (mengakhirkan) sholat di waktu sholat yang pertama (misalnya Dzuhur), saat waktu sholat tersebut masih tersisa cukup untuk menunaikan sholat dengan sempurna (tanpa mengurangi rakaat).

Konsekuensi: Jika seseorang tidak berniat takhir, tetapi sisa waktu sholat pertama tidak cukup untuk melaksanakan sholat secara ada' (tunai), ia dianggap berdosa dan sholatnya menjadi sholat qadha (ganti).

2. Perjalanan Masih Berlangsung

Syarat kedua adalah perjalanan (safar) yang menjadi sebab jamak harus masih berlangsung hingga kedua sholat jamak takhir itu selesai dikerjakan.

Konsekuensi: Jika seorang musafir berniat jamak takhir, tetapi perjalanannya berakhir atau ia sudah berniat untuk menetap (mukim) sebelum sholat kedua selesai, maka sholat yang dijamak takhir tersebut akan menjadi sholat qadha dan harus diganti.

Tata Cara Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar

Tata cara sholat jamak takhir adalah dengan mendahulukan sholat Dzuhur (4 rakaat) terlebih dahulu, baru kemudian disusul dengan sholat Ashar (4 rakaat). Urutan ini wajib dilakukan, meskipun menyegerakan atau menertibkan antara kedua sholat (muwaalah) hukumnya sunnah.

Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar

Pada dasarnya, Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan bacaan niat sholat jamak takhir Dzuhur dan Ashar secara khusus. Ini karena niat merupakan maksud atau tujuan yang muncul dari dalam hati.

Oleh karena itu, seseorang yang ingin menjamak sholat Dzuhur dan Ashar cukup meniatkannya di dalam hati saat akan memulai sholat, tanpa perlu diucapkan lewat lisan.

Namun, bagi Anda yang membutuhkan panduan atau ingin memastikan niatnya benar, buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi (terjemahan Shofa'u Qolbi Djabir dkk) memberikan panduannya. Berikut adalah lafal niat yang bisa Anda tetapkan di dalam hati.

Niat Sholat Dzuhur Jamak Takhir

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعًا مَعَ العَصْرِ أَدَاءً لِلّٰهِ تَعَالٰى

Latin: Ushollii fardozh-zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu Dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'ala."

Niat Sholat Ashar Jamak Takhir

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعًا مَعَ الظُّهْرِ أَدَاءً لِلّٰهِ تَعَالٰى

Latin: Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan Dzuhur, fardu karena Allah Ta'ala."

Wallahu a'lam.




(hnh/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads