Ada fenomena seorang laki-laki yang mengubah penampilannya menjadi wanita. Begitu juga sebaliknya. Padahal, hal ini sangat bertentangan dengan agama Islam.
Dalam Fikih Kontemporer yang ditulis Gibtiah dijelaskan bahwa transgender diartikan sebagai peralihan gender atau perasaan internal tentang jati dirinya sebagai laki-laki, perempuan atau keduanya.
Sedangkan menurut buku Menerjemahkan Fikih Sosial tulisan Arif Maftuhin disebut bahwa transgender ini juga termasuk ke dalam LGBT. Di mana hal ini mengacu kepada empat istilah yang digunakan untuk empat jenis manusia yang berbeda yakni lesbian, gay, bisexual dan transgender.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Allah SWT telah menciptakan manusia hanya dalam dua jenis, laki-laki dan perempuan. Hal ini ditegaskan dalam surah Al-Hujurat ayat 13:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ١٣
Artinya: "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti."
Ayat ini menunjukkan bahwa penciptaan manusia adalah ketentuan ilahi yang tidak dapat diubah sesuai dengan keinginan manusia.
Selain itu, dalam hadist Rasulullah SAW juga melarang keras laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya. Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan:
"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki."
Hadis lainnya juga menyebut, "Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti laki-laki. Beliau bersabda, 'Usirlah mereka dari rumah kalian.'" (HR Bukhari).
Larangan ini berlaku dalam segala aspek, baik pakaian, perhiasan, perilaku, maupun suara.
Ketentuan Saf dalam Salat bagi Transgender
Menanggapi hal tersebut, dalam video 20 detik Prof. Dr. Masykuri Abdillah, guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan, " Tetap harus pada aslinya".
Sehingga ketentuan salat ini merujuk kepada jenis kelamin pada saat ia dilahirkan.
"Oleh karena itu kan pernah terjadi di beberapa mungkin tahun lalu, ada orang haji, dia wajahnya wajah perempuan tapi pakenya pakai ihram laki-laki. Kemudian kan orang pada melihat semuanya ternyata setelah dilihat oh dia adalah laki-laki jadi seperti itu, jadi harus mengikuti. Karena sebenarnya ada perubahan seperti itu pada dasarnya kan haram tidak boleh," pungkas Masykuri Abdillah.
Baca juga: LGBT dalam Pandangan Hukum Islam |
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Waketum MUI: Seret Benyamin Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional