Bolehkan Menanam Pohon di Makam? Ini Penjelasan Lengkap

Bolehkan Menanam Pohon di Makam? Ini Penjelasan Lengkap

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 29 Sep 2025 11:45 WIB
Ilustrasi makam
Ilustrasi makam (Foto: Getty Images/iStockphoto/HAYKIRDI)
Jakarta -

Ketika mengunjungi makam, tak jarang terlihat tanaman atau pohon di atasnya. Hal itu sengaja dilakukan dengan anggapan agar orang meninggal dunia merasa teduh.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Boleh Menanam Pohon di Makam?

Dilansir dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), menanam pohon di atas makam hukumnya sunnah. Tanaman atau pohon itu disebut dapat meringankan siksa kubur si mayit.

Kemudian dijelaskan dalam buku Merayakan Khilafiah Menuai Rahmat Ilahiah oleh Zikri Darussamin dan Rahman bahwa boleh-boleh saja menanam pohon atau ranting di atas makam. Kebolehan ini merujuk pada dua pendapat.

ADVERTISEMENT

Rasulullah SAW disebut pernah meletakkan pelepah daun yang masih hijau di atas sebuah makam. Pelepah tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban si mayit berkat bacaan tasbih. Agar memperoleh tasbih yang sempurna, sebaiknya pilih daun yang masih basah atau segar.

Lalu, pendapat kedua berasal dari hadits dari Ibnu Umar RA, dia berkata:

"Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat, 'Kedua orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing, sedangkan yang lainnya lagi karena sering mengadu domba.' Kemudian Rasulullah SAW menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing makam tersebut. Para sahabat lalu bertanya, 'Kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul?' Rasulullah SAW menjawab, 'Semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering'." (HR Bukhari)

Menurut buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili (Edisi Indonesia terbitan Gema Insani) dikatakan bahwa mazhab Hambali dan Hanafi mengatakan sunnah hukumnya meletakkan batang pohon yang hijau dan tidak boleh untuk mengambil batang itu dari makamnya sebelum kering. Sebab, penghuni makam tersebut takkan disiksa kecuali setelah batang itu menjadi kering.

Hal tersebut dikarenakan hilangnya manfaat batang yang masih basah yang bisa memintakan ampunan bagi penghuninya. Mazhab Hanafi berpandangan makruh jika memotong pepohonan dan rerumputan yang masih basah dari makam, kecuali jika sudah kering.

Selama pepohonan itu masih basah, ia akan bertasbih kepada Allah SWT dan akan memberikan kenyamanan bagi jenazah, serta zikir yang dihasilkan dari pepohonan itu dapat menurunkan rahmat.

Pohon yang Tak Boleh Ditanam di Makam

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyebut ada tanaman yang tidak boleh ditanam di atas makam. Salah satunya dari pohon itu adalah beringin karena tidak sesuai dengan ukuran kuburan.

Menurut Kiai Miftah --sapaan akrabnya-- jangan sampai tanaman yang berada di atas makam merusak makam si mayit atau makam sekitarnya.

"Kebolehan menanam tanaman tersebut tentu harus dengan tanaman yang sesuai dengan ukuran kuburan. Jangan sampai pohon beringin ditanam di atas kuburan seseorang, karena dapat merusak," ungkapnya.

Kiai Miftah juga menerangkan pohon di atas makam boleh disirami agar tetap tumbuh dengan baik, khususnya ketika musim kemarau. Manfaat dari tanaman itu menurutnya meringankan siksa ahli kubur.

Wallahu a'lam.




(aeb/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads