Salat Zuhur adalah salah satu dari lima salat wajib yang dikerjakan umat Islam setiap hari. Salat ini terdiri dari empat rakaat dan dikerjakan setelah matahari tergelincir ke arah barat hingga menjelang waktu Asar.
Sebagaimana salat wajib lainnya, sebelum memulai salat Zuhur, seorang muslim disunnahkan untuk membaca niat yang sesuai dengan ketentuan. Bacaan niat ini dapat dilafalkan dalam bahasa Arab.
Baca juga: Kenapa Salat Zuhur dan Asar Senyap? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bacaan Niat Salat Zuhur Lengkap
Menurut Ustaz A. Solihin As-Suhaili dalam buku Panduan Shalat, Doa & Dzikir, niat salat Zuhur bisa dibedakan menjadi tiga kondisi:
1. Niat Salat Zuhur Sendiri (Munfarid)
Saat melaksanakan salat Zuhur sendirian, niat yang dibaca di dalam hati adalah:
Ψ£ΩΨ΅ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨΆΩ Ψ§ΩΨΈΩΩΩΩΨ±Ω Ψ£ΩΨ±ΩΨ¨ΩΨΉΩ Ψ±ΩΩΩΨΉΩΨ§ΨͺΩ Ω ΩΨ³ΩΨͺΩΩΩΨ¨ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΨ©Ω Ψ£ΩΨ―ΩΨ§Ψ‘Ω ΩΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Latin: Usholli fardhozzhuhri arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat salat fardu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala.
2. Niat Salat Zuhur Berjamaah
Untuk salat berjamaah, lafal niatnya berbeda tergantung posisi Anda, apakah sebagai imam atau makmum.
Niat Salat Zuhur sebagai Imam
Ψ£ΩΨ΅ΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨΆΩ Ψ§ΩΨΈΩΩΩΩΨ±Ω Ψ£ΩΨ±ΩΨ¨ΩΨΉΩ Ψ±ΩΩΩΨΉΩΨ§ΨͺΩ Ω ΩΨ³ΩΨͺΩΩΩΨ¨ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΨ©Ω Ψ₯ΩΩ ΩΨ§Ω ΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Latin: Ushollii fardhozzhuhri arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat salat fardu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta'ala.
Niat Salat Zuhur sebagai Makmum
Ψ£ΩΨ΅ΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨΆΩ Ψ§ΩΨΈΩΩΩΩΨ±Ω Ψ£ΩΨ±ΩΨ¨ΩΨΉΩ Ψ±ΩΩΩΨΉΩΨ§ΨͺΩ Ω ΩΨ³ΩΨͺΩΩΩΨ¨ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΨ©Ω Ω ΩΨ£ΩΩ ΩΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Latin: Ushollii fardhozzhuhri arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati ma'muuman lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat salat fardu Zuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta'ala.
Kapan Sebaiknya Niat Salat Zuhur Dilafalkan?
Mengenai waktu melafalkan niat salat Zuhur, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab.
Mengutip buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi'i oleh Humaidi Al Faruq, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Hanafi berpendapat bahwa niat yang dilafalkan dalam hati sebelum takbiratul ihram sudah cukup sah.
Sementara itu, Mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang lebih ketat. Mereka berpendapat bahwa niat harus dilafalkan secara bersamaan dengan takbiratul ihram, yaitu saat mengucapkan "Allahu Akbar". Jika niat dilakukan sebelum atau sesudah takbiratul ihram, salatnya dianggap tidak sah.
Meskipun demikian, Humaidi Al-Faruq juga menambahkan bahwa pada hakikatnya niat berada di dalam hati, sehingga melafalkannya secara lisan merupakan sunnah.
Waktu Salat Zuhur
Setiap salat fardu memiliki waktu yang telah ditentukan, dan salat Zuhur tidak terkecuali. Kewajiban ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 103:
Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΩΩ°ΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΩΨͺΩ ΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ€ΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨͺΩ°Ψ¨ΩΨ§ Ω ΩΩΩΩΩΩΩΩΨͺΩΨ§
Artinya: "Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin."
Syaikh Ali Raghib dalam buku Ahkam Ash-Sholah menjelaskan bahwa waktu salat Zuhur dimulai saat matahari tergelincir dari titik tengah langit hingga bayangan suatu benda sama tingginya dengan benda aslinya.
Hal ini diperkuat oleh hadits riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad:
"Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, 'Malaikat Jibril pernah mengimamiku dalam salat di Baitullah dua kali, Pertama dia menunaikan salat Zuhur bersamaku ketika matahari telah tergelincir dan bayang-bayang berbalik arah seukuran jejak sendal. Kemudian kedua kalinya dia menunaikan salat ketika bayang-bayang benda sama tingginya dengan benda tersebut'." (HR Tirmidzi, Abu Dawud, & Ahmad)
Dengan memahami niat salat Zuhur yang benar, kita dapat menunaikan ibadah ini dengan lebih khusyuk dan sesuai dengan syariat. Wallahu a'lam.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya