Lupa Rakaat Salat tapi Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Tetap Sah?

Lupa Rakaat Salat tapi Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Tetap Sah?

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Senin, 11 Agu 2025 08:00 WIB
asian muslim husband and wife praying jamaah together at home. sujud
Ilustrasi sholatFoto: Getty Images/ferlistockphoto
Jakarta -

Ketika lupa bacaan atau gerakan dalam salat, disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena kelalaian atau kelupaan saat salat. Tata caranya yaitu sujud dua kali, kemudian mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.

Al-Allamah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam buku Sujud Sahwi: Sujud karena Lupa dalam Salat menjelaskan bahwa penyebab dilakukannya sujud sahwi antara lain:

1. Meninggalkan salah satu rukun salat atau lebih karena lupa. Penjelasan detailnya dibahas dalam bab rukun-rukun salat.
2. Meninggalkan salah satu kewajiban salat atau lebih karena lupa. Rinciannya dibahas dalam bab kewajiban salat.
3. Meninggalkan salah satu sunnah salat atau lebih karena lupa. Uraiannya dibahas dalam bab sunnah-sunnah salat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan Nabi Muhammad SAW pernah lupa dalam salatnya, sebagaimana sabda beliau:

ADVERTISEMENT

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ فَإِذَا نَسِيْتُ فَذَكِّرُونِي رواه مسلم

Artinya: Dari Abdullah, Rasulullah SAW bersabda: "Aku hanyalah manusia biasa. Aku lupa sebagaimana kalian lupa. Maka jika aku lupa, ingatkanlah aku." (HR. Muslim)

Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Jilid 2 menjelaskan bahwa pelaksanaan sujud sahwi didasarkan pada hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Artinya: Apabila kalian ragu dalam jumlah rakaat salat, maka tinggalkan keraguan dan ambillah yang paling yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata ia salat lima rakaat, maka sujudnya menggenapkan salatnya. Jika ternyata salatnya memang empat rakaat, maka sujud tersebut menjadi penghinaan bagi setan. (HR. Muslim)

Dalam sebuah video singkat berdurasi 20 detik, Masykuri Abdillah, Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengatakan:

"Ada hadits yang artinya: apabila kamu lupa jumlah rakaat salat, maka ambillah jumlah yang lebih sedikit."

Beliau menjelaskan, jika ragu antara dua atau tiga rakaat, maka ambil yang lebih sedikit, yaitu dua rakaat. Kemudian, lanjutkan salat hingga jumlah rakaat yang seharusnya (misalnya Maghrib menjadi tiga rakaat, atau salat empat rakaat menjadi empat rakaat). Setelah itu, disunnahkan melakukan sujud sahwi.

Namun, Masykuri menegaskan, "Kalau tidak melakukan sujud sahwi, salat tetap sah."




(lus/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads