Kritik Israel Lewat Khutbah Jumat, Mufti Besar Ini Dilarang Masuk Masjid Al Aqsa

Kritik Israel Lewat Khutbah Jumat, Mufti Besar Ini Dilarang Masuk Masjid Al Aqsa

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 07 Agu 2025 18:31 WIB
Masjid Al-Aqsa
Masjid Al Aqsa (Foto: Istimewa/madain project)
Jakarta -

Pemerintah Israel melarang mufti besar Yerusalem dan Palestina yang bernama Syekh Muhammad Hussein memasuki kompleks suci Masjid Al Aqsa. Larangan ini berlaku hingga enam bulan dikarenakan khutbahnya pada 25 Juli lalu.

Melansir dari Arab News, melalui khutbahnya Syeikh Hussein mengecam "kebijakan kelaparan" yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Ulama terkemuka itu kemudian ditangkap polisi Israel di hari yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah wilayah administratif Yerusalem menyatakan bahwa Syeikh Hussein dipanggil otoritas Israel pada 27 Juli dan dijatuhi larangan awal untuk memasuki Masjid Al Aqsa selama satu pekan. Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Otoritas Palestina mengecam keputusan Israel tersebut.

"Larangan mufti tersebut merupakan upaya nyata pendudukan (Israel) untuk mengosongkan Al-Aqsa dari otoritas keagamaan yang menentang rencananya, dan menunjukkan luas serta cakup pelanggarannya di jalur Gaza dan Tepi Barat secara umum, serta Masjid Al-Aqsa secara khusus." demikian bunyi pernyataan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Otoritas Palestina.

ADVERTISEMENT

Melansir dari AFP, pengacara Syeikh Hussein yang bernama Khaldoun Najem mengatakan bahwa kepolisian Israel tidak menginterogasi atau menggelar persidangan untuk sang mufti sebelum memberlakukan larangan tersebut.

Menurut Najem, khutbah yang disampaikan oleh kliennya itu tidak mengandung hal-hal yang tidak pantas. Senada dengan itu, kantor berita Palestina WAFA melaporkan khutbah tersebut berfokus pada kondisi memburuk di Jalur Gaza dan meningkatkan kelaparan di wilayah itu imbas perang antara Israel dan Hamas selama hampir dua tahun terakhir. Pertempuran itu bahkan memicu krisis kemanusiaan yang mengerikan.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads