Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M kali ini jatuh pada hari Jumat. Hal tersebut banyak menimbulkan pertanyaan "setelah sholat Idul Adha, apakah tetap wajib melaksanakan sholat Jumat?"
Pertanyaan ini muncul lantaran, adanya pandangan bahwa apabila hari raya bertemu dengan hari Jumat, maka kewajiban sholat Jumat telah gugur.
Lantas benarkah hal ini? Bagaimana penjelasan para ulama terkait hal tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penjelasan lengkapnya!
Idul Adha di Hari Jumat, Apakah Tetap Wajib Jumatan?
Mengutip buku berjudul Fikih Shalat 4 Mazhab oleh AR Shohibul Ulum, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait hukum melaksanakan shalat Jumat jika bertepatan dengan hari raya (Idul FItri atau Idul Adha).
Pandangan Ulama Mazhab Hanafi dan Maliki
Pertama, ulama Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa apabila Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat, maka tetap wajib hukumnya melaksanakan shalat Jumat.
Mereka berpegangan pada keumuman ayat Al-Qur'an dan hadis yang mewajibkan shalat Jumat. Ulama Hanafiyah dan dan Malikiyah berpendapat bahwa baik shalat Id dan shalat Jumat keduanya adalah wajib. Sehingga salah satunya tidak bisa gugur dengan yang lain, sebagaimana shalat Id dan shalat Dhuhur.
Pandangan Ulama Mazhab Hambali
Menurut ulama mazhab Hanabilah, sholat Jumat tidak wajib jika bertepatan dengan Hari Raya Id. Mereka berpandangan bahwa maksud pelaksanaan sholat Id dan sholat Jumat adalah sama, yakni sholat berjemaah yang disertai dengan penyampaian khutbah.
Sehingga bila salah satunya telah dilaksanakan maka yang lainnya akan gugur.
Pandangan ini merujuk pada haditz riwayat Zaid bin Arqam:
شَهِدْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمِ فَصَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمَّعَ فَلْيُجَمِّعُ
Artinya: "Aku menyaksikan beserta Rasulullah telah berkumpulnya dua hari raya dalam satu hari (Jumat dan Id). Lantas, Rasulullah menjalankan shalat Id. Kemudian beliau memberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan sholat Jumat. Beliau bersabda: 'Barang siapa ingin melaksanakan sholat Jumat maka lakukanlah'."
Juga disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah dari Rasulullah, bahwa beliau bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِبْدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَاهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمَّعُوْنَ إِنْ شَاءَ اللهُ
"Telah berkumpul pada hari itu dua hari raya. Maka, barang siapa ingin melakukan shalat Id, maka cukup bagi dia dari kewajiban Jumat. Dan insyaallah aku akan melakukan Jumat." (dua hadits riwayat Abu Dawud)
Kendati demikian, hukum ini tidak berlaku bagi imam Jumat. Mengenai kewajiban Jumat bagi imam masih diperselisihkan di kalangan Hanabilah. Sebagian menyamakan dengan makmum, sehingga tetap tidak wajib Jumat. Sebagian menyatakan wajib berdasarkan bahasa "... Dan insyaallah aku akan melakukan Jumat", dalam hadis di atas. Seperti diketahui, sebagaimana diketahui bahwa Rasulullah ﷺ saat itu bertindak sebagai imam Jumat.
Pandangan Ulama Mazhab Syafi'i
Dalam hal ini ulama Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa sholat Jumat di Hari Raya tetap wajib. Namun ada keringanan khusus bagi mereka yang berada di daerah yang tidak memenuhi standar bilangan untuk shalat Jumat, misalnya tinggal di pedalaman atau tempat yang jauh seperti lembah.
Sehingga jika mereka ingin mengerjakan shalat Jumat, mereka harus berangkat ke daerah lain yang jauh. Sehingga hal ini menimbulkan masyaqqah (kesulitan atau beban yang berat).
Perlu dipahami, pada zaman Rasulullah SAW, pelaksanaan shalat Id dan shalat Jumat dilakukan secara serentak di satu tempat. Yakni di wilayah kota (al-balad) yang dinilai lebih strategis.
Sehingga orang-orang pedalaman harus melakukan perjalanan jauh untuk berangkat dari daerah mereka menuju ke tempat pelaksanaan shalat.
Maka dalam hal ini Rasulullah SAW menyampaikan hadits riwayat Abu Dawud di atas, sebagai keringanan bagi mereka yang berada di daerah yang jauh dan tidak memenuhi standar bilangan shalat Jumat di daerahnya.
"Telah berkumpul pada hari itu dua hari raya. Maka, barang siapa ingin melakukan shalat Id, maka cukup bagi dia dari kewajiban Jumat. Dan insyaallah aku akan melakukan Jumat." (dua hadits riwayat Abu Dawud)
Tetap Wajib Melaksanakan Sholat Jumat
Dari perbedaan pendapat para ulama di atas, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan shalat Jumat di hari raya tetap wajib. Hanya saja terdapat rukhshah (keringanan) bagi mereka yang bertempat tinggal di daerah yang jauh seperti pedalaman untuk tidak shalat Jumat.
Dikutip dari laman resmi MUI Sulsel, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA selaku Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengatakan bahwa hal itu berlaku pada zaman Rasulullah SAW. Dalam konteks sekarang, di mana hampir setiap daerah memiliki masjid dan menggelar shalat Jumat, maka tidak ada rukhshah (keringanan) untuk tidak mengerjakan shalat Jumat bagi kita.
Karena itu, ia tetap mengimbau agar kaum muslimin tetap wajib melaksanakan shalat Jumat.
Nah, demikianlah penjelasan tentang hukum melaksanakan shalat Jumat di Hari Raya Idul Adha. Semoga menjawab pertanyaan detikers ya!
(edr/edr)