Ular merupakan hewan melata yang banyak ditakuti manusia karena dapat membahayakan keselamatan. Bahkan, hewan tersebut mampu membunuh mangsa mereka dengan melilitnya kuat-kuat.
Walau begitu, ada juga ular yang tidak beracun dan dijadikan hewan peliharaan oleh sebagian orang. Dalam Islam, ular yang berada di rumah tidak diperbolehkan untuk dibunuh.
Kenapa Tidak Boleh Membunuh Ular yang Ada di Rumah?
Menukil dari kitab Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin oleh Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar terjemahan Kaserun AS Rahman, ular yang tidak boleh dibunuh adalah yang terdapat di rumah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Abu Sa'id Al Khudri RA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para 'awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali, jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan." (HR Muslim)
Ular yang ada di rumah bisa jadi merupakan jin yang sudah masuk Islam. Sebagai makhluk halus, jin dapat mengubah bentuknya ke berbagai wujud, termasuk ular.
Apabila ular tersebut bersarang di rumah, hendaknya muslim memberikan peringatan kepada ular itu sebanyak tiga kali. Apabila sudah diperingatkan dan tetap tidak pergi, barulah diperbolehkan untuk membunuh ular tersebut.
Pendapat lain menyebut, larangan ini hanya berlaku pada ular yang ada di rumah-rumah Madinah.
Jenis Ular yang Harus Dibunuh dalam Islam
Menurut kitab Lu'lu' wal Marjan tulisan Muhammad Fuad Abdul Baqi terjemahan Ahmad Fadhil, ada dua jenis ular yang harus dibunuh dalam Islam. Ular pertama yang punggungnya memiliki dua garis putih dan dinamai dzu ath'thifyatain, ular kedua adalah ular ekor pendek yang disebut al-abtar serta memiliki warna biru.
Hal tersebut sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,
"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR Bukhari)
Muhammad Nashiruddin Al Albani melalui Mukhtashar Shahih Muslim-nya yang diterjemahkan Elly Lathifah mengatakan bahwa Az-Zuhri menyebut dua jenis ular yang dianjurkan untuk dibunuh itu mampu membutakan mata bahkan menggugurkan kandungan karena racun atau bisanya.
Ada juga pendapat yang mengatakan ular tersebut berpotensi menggugurkan kandungan wanita hamil karena mereka akan merasa ketakutan saat melihatnya.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
10 Negara yang Warganya Paling Rajin Berdoa, Indonesia Teratas