Saudi Akan Penjarakan dan Denda Rp 2,2 M Rakyatnya yang Telantarkan Orang Tua

Saudi Akan Penjarakan dan Denda Rp 2,2 M Rakyatnya yang Telantarkan Orang Tua

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 12 Apr 2025 14:00 WIB
A Saudi Arabian flag flies on Saudi Arabias consulate in Istanbul on October 4, 2018. - Jamal Khashoggi, a veteran Saudi journalist who has been critical towards the Saudi government has gone missing after visiting the kingdoms consulate in Istanbul on October 2, 2018, the Washington Post reported. (Photo by OZAN KOSE / AFP)
Arab Saudi akan penjarakan rakyatnya yang telantarkan orang tua berikut denda (Foto: AFP/OZAN KOSE)
Jakarta -

Pemerintah Arab Saudi menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak dan kesejahteraan warga lanjut usia (lansia) dengan memberlakukan Undang-Undang Hak dan Perawatan Lansia. Undang-undang yang mulai berlaku pada Kamis (10/5/2025) ini membawa konsekuensi hukum yang tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pengabaian atau pelecehan terhadap orang tua mereka.

Dilansir dari Gulf News, Sabtu (12/5/2025) Arab Saudi akan menghukum mereka yang menelantarkan orang tuanya dengan penjara satu tahun dan denda 500.000 Riyal Saudi (SAR). Jika dikonversikan ke rupiah, setara dengan Rp 2,2 miliar (Kurs 1 SAR = Rp 4.481).

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi secara resmi mengumumkan pemberlakuan undang-undang ini sebagai langkah signifikan untuk meningkatkan status dan melindungi hak-hak sosial, kesehatan, dan psikologis para lansia di negaranya. Regulasi baru ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan-layanan penting, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman dan mudah diakses bagi para lansia, sekaligus mendorong partisipasi aktif mereka dalam kehidupan bermasyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kerangka undang-undang ini, baik entitas pemerintah maupun non-pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan perawatan yang komprehensif bagi lansia. Lebih dari sekadar penyediaan layanan, peraturan eksekutif ini menjunjung tinggi martabat orang tua, menegaskan bahwa hak mereka untuk dihormati dan diikutsertakan adalah sebuah kewajiban mendasar bagi seluruh elemen masyarakat.

Ancaman hukuman yang berat, berupa kurungan penjara hingga satu tahun dan denda finansial yang signifikan, menjadi pesan yang jelas bahwa pengabaian dan pelecehan terhadap lansia tidak akan ditoleransi di Arab Saudi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya merawat dan menghormati orang tua.

ADVERTISEMENT

Selain sanksi tegas, undang-undang ini juga memperkenalkan langkah-langkah proaktif untuk mempermudah kehidupan para lansia. Salah satunya adalah penerbitan kartu identitas khusus bagi mereka.

Kartu ini akan memberikan mereka akses prioritas ke berbagai layanan, sekaligus mengurangi potensi kesulitan birokrasi yang mungkin mereka hadapi. Kartu identitas ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga merupakan bentuk nyata pengakuan dan penghormatan atas kontribusi mereka selama ini.

Undang-undang Hak dan Perawatan Lansia menggarisbawahi tanggung jawab kolektif dalam merawat orang tua. Tanggung jawab ini tidak hanya diemban oleh keluarga, tetapi juga meluas kepada lembaga-lembaga pemerintah, organisasi swasta, dan seluruh lapisan masyarakat.

Pakar hukum Abdullah Al Kaaseb dalam keterangannya menyoroti bahwa undang-undang ini secara khusus memberikan hukuman yang ketat terkait dengan aspek perawatan lansia, penyediaan tempat tinggal yang layak, serta perlindungan aset yang mereka miliki.

Pemberlakuan undang-undang menandai perubahan progresif dan penting dalam pendekatan Kerajaan Arab Saudi terhadap perawatan lansia. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa lansia di negara tersebut menerima rasa hormat, martabat, dan perlindungan yang sepenuhnya layak mereka dapatkan di usia senja.




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads