Masjidil Haram dan Nabawi Buka Pendaftaran Iktikaf Ramadan

#RamadanJadiMudah by BSI

Masjidil Haram dan Nabawi Buka Pendaftaran Iktikaf Ramadan

Kristina - detikHikmah
Rabu, 05 Mar 2025 20:10 WIB
General view of muslims performing Umrah at the Grand Mosque on the eve of 27th Ramadan, during the holy month of Ramadan, in the holy city of Mecca, Saudi Arabia, April 5, 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS ATTENTION EDITORS - THIS PICTURE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY
Suasana Iktikaf Malam 29 Ramadan 2024 di Masjidil Haram. Foto: VIA REUTERS/SAUDI PRESS AGENCY
Jakarta -

Otoritas Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi membuka pendaftaran iktikaf di Dua Masjid Suci hari ini. Pendaftaran dilakukan secara online.

Dilansir SPA, Rabu (5/3/2025), jemaah bisa mendaftar melalui situs web resmi Otoritas Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Otoritas menyebut pendaftaran akan ditutup setelah mencapai kapasitas maksimum.

Program iktikaf akan dimulai pada 20 Ramadan 1446 H yang bertepatan dengan Kamis, 20 Maret 2025 dan berlanjut hingga akhir bulan suci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab Saudi memulai puasa tahun ini pada 1 Maret 2025. Dengan demikian, 29 Ramadan jatuh pada 29 Maret 2025 dan 30 Ramadan (jika istikmal) jatuh pada 30 Maret 2025.

Iktikaf dilakukan dengan berdiam diri di masjid. Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm yang diterjemahkan Fuad Syaifudin Nur mengatakan iktikaf adalah sebuah sunnah. Syarat iktikaf ada dua, yakni niat dan berdiam diri di masjid.

ADVERTISEMENT

Menurut pendapat Imam Syafi'i, seseorang boleh melakukan iktikaf tanpa berniat melakukannya beberapa hari dan boleh meninggalkannya kapan pun.

Dalil iktikaf bulan Ramadan bersandar pada riwayat dari Aisyah RA yang menuturkan,

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.

Artinya: "Nabi SAW senantiasa beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga beliau meninggal dunia. Kemudian, para istrinya beriktikaf sepeninggal beliau." (HR Bukhari dan Muslim)




(kri/inf)

Hide Ads