Pendaftaran Layanan Buka Puasa di Masjid Nabawi Dibuka, Ini Syaratnya

Pendaftaran Layanan Buka Puasa di Masjid Nabawi Dibuka, Ini Syaratnya

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Jumat, 21 Feb 2025 16:15 WIB
Ngabuburit di Masjid Nabawi, 13 Maret 2024.
Suasana buka puasa di Masjid Nabawi, Ramadan 2024. Foto: Erwin Dariyanto/detikHikmah
Jakarta -

Pihak berwenang di Kota Madinah, Arab Saudi yang menjadi rumah bagi masjid suci kedua umat Islam, telah membuka pendaftaran untuk mengajukan permohonan izin penyelenggaraan hidangan buka puasa (iftar) di masjid-masjid utama selama bulan suci Ramadan mendatang.

Otoritas Pembangunan Daerah Madinah menetapkan tanggal 24 Februari sebagai batas akhir pengajuan permohonan secara daring.

Dilansir dari Gulf News, Jumat (21/2/2025), prosedur ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada penduduk dan pengunjung Madinah selama bulan puasa Ramadan yang tahun ini diperkirakan akan dimulai pada tanggal 1 Maret.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada bulan Ramadan, umat Islam berpuasa setiap hari dari fajar hingga matahari terbenam.

Awal bulan ini, Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci di Arab Saudi mengumumkan persyaratan untuk menyediakan jamuan buka puasa di Masjid Nabawi.

ADVERTISEMENT

Menurut Persyaratan ini, penyedia layanan akan dapat menambahkan dua item ke menu dasar untuk menu berbuka puasa. Item dasar untuk hidangan buka puasa meliputi kurma, roti, yogurt, air dan tisu basah.

Makanan tambahan harus terdiri dari kacang-kacangan, cupcake, pai, maamoul (kue isi) krim atau kurma.

Badan negara telah meminta penyedia layanan untuk memperbarui data mereka sebagai syarat penting untuk kelanjutan layanan dan membuat kontrak dengan perusahaan katering yang terakreditasi.

Perusahaan-perusahaan ini diharuskan untuk berkomunikasi dengan koordinator di Masjid Nabawi tentang pengiriman makanan berbuka puasa untuk dibawa ke lokasi yang ditentukan.

Selain itu, perusahaan yang memenuhi syarat harus berkantor pusat di Madinah dan terdaftar sebagai kontraktor katering untuk haji dan umrah tahunan.

Persyaratan lainnya termasuk bahwa perusahaan harus memiliki area dengan fasilitas afiliasinya tidak kurang dari 600 meter persegi, serta lokasi yang ditentukan untuk pengemasan dan pengemasan, dengan penyediaan setidaknya tiga kendaraan berlisensi yang dilengkapi dengan baik untuk mengangkut makanan berpendingin.




(lus/kri)

Hide Ads