Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi mengeluarkan aturan buka puasa selama Ramadan 2025. Penyedia layanan buka puasa bisa menambahkan dua item pada menu pokok.
Bahan pokok untuk santapan puasa terdiri dari kurma, roti, yogurt, tisu, dan air.
Dilansir dari Gulf News, Senin (10/2/2025), Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci mengatakan makanan tambahan harus terdiri dari kacang-kacangan, kue mangkuk, pie, maamoul (kue berisi), krim, atau kurma isi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas telah meminta penyedia layanan untuk memperbarui datanya sebagai syarat penting untuk keberlanjutan layanan dan mengontrak perusahaan katering terakreditasi. Perusahaan wajib mendapat izin sebagai salah satu syarat mengontrak dan menyediakan layanan.
Otoritas juga minta perusahaan katering berkomunikasi dengan koordinator di Masjid Nabawi untuk mengantarkan makanan berbuka puasa ke lokasi yang telah ditentukan.
Beberapa aturan lain yang ditetapkan otoritas seperti area minimal 600 meter persegi, lokasi khusus pengemasan, dan kendaraan berlisensi serta peralatan lengkap untuk mengangkut makanan dingin. Sertifikat mutu dan pengalaman katering, personel terlatih, dan catatan bebas dari pelanggaran selama dua tahun terakhir juga menjadi syarat yang harus dipenuhi perusahaan katering.
Masjid Nabawi menjadi lokasi yang ramai dikunjungi jemaah terlebih saat Ramadan. Mengingat, bulan suci Ramadan menjadi puncak musim umrah di Arab Saudi.
Jemaah umrah bisa berbuka puasa di area yang telah ditentukan di Masjid Nabawi.
Berdasarkan prediksi para astronom, termasuk astronom Uni Emirat Arab (UEA), Ramadan 1446 H/2025 M di negara Arab diprediksi jatuh pada 1 Maret 2025. Meski demikian, penetapannya masih menunggu hasil pengamatan hilal pada 29 Syaban.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan