Kemenag Gelar CAT Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat, 18-20 Februari 2025

Kemenag Gelar CAT Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat, 18-20 Februari 2025

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 18 Feb 2025 14:45 WIB
Education school test concept : Hands student holding pencil for testing exams writing answer sheet or exercise for taking fill in admission exam multiple carbon paper computer at university classroom
ilustrasi ujian Foto: iStock
Jakarta -

Sebanyak 553 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) bersiap mengikuti ujian dinas dan kenaikan pangkat. Jadwal ujian digelar mulai 18 hingga 20 Februari 2025.

Dikabarkan melalui laman resmi Kemenag, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) berbasis Computer Assisted Test (CAT) tahun 2025. Ujian ini digelar serentak secara nasional yang diikuti oleh 553 ASN.

Para peserta melakukan ujian ini dengan menggunakan perangkat laptop atau personal computer (PC). Titik lokasi ujian tersebar di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama seluruh Indonesia. Khusus untuk Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, titik lokasi berada pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi menuturkan, pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 pasal 21.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan, Biro SDM bertanggung jawab melakukan pengelolaan Sumber Daya Manusia," ujar Wawan Djunaedi saat membuka Ujian Dinas dan UPKP Kemenag 2025, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan ini, Wawan menjelaskan, Ujian Dinas yang dilaksanakan kali ini adalah Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II. Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda (III/a).

Sedangkan, Ujian Dinas Tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d) yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Pangkat Pembina (IV/a).

Sementara itu UPKP PNS adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki.

"Ujian ini bertujuan untuk mengukur dan memastikan kompetensi pegawai dalam menjalankan tugasnya dengan baik," lanjut Wawan.

Pada ujian ini, sejumlah materi yang diujikan antara lain Bahasa Indonesia, Fungsi Manajemen, Kebijakan Pemerintah, Korpri, Pancasila, Pengetahuan Perkantoran, Pengetahuan Teknis, Pengetahuan Umum, Peranan Agama dalam Pembangunan, Perkembangan Politik Dalam Negeri, Perkembangan Politik Luar Negeri, Perundangan-undangan Kepegawaian, Sejarah Indonesia, Teori Kepemimpinan, Tupoksi Struktur Organisasi dan Tata Kerja Instansi, dan UUD 1945.




(dvs/lus)

Hide Ads