Soal Wacana Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan, Menag: Masih Dikembangkan

Soal Wacana Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan, Menag: Masih Dikembangkan

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 01 Jan 2025 15:00 WIB
Menag Nasaruddin Umar
Menag Nasaruddin Umar (Foto: Dok Humas Kemenag)
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, ramai wacana mengenai libur sekolah sebulan selama Ramadan. Wacana ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i.

"Udah ada wacananya," katanya usai menghadiri rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin lalu (30/12/2024).

Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons tentang wacana tersebut. Menurut penuturannya, wacana tersebut sedang dikembangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, nanti kita akan lihat berkembang lagi. Tapi, kami sih di tingkat madrasah ya, dan di pesantren di bawah Kementerian Agama, kami berharap mudah-mudahan Ramadan kali ini bisa lebih berkualitas. Kualitasnya itu ada anak-anak kita bisa lebih berkonsentrasi, mengaji, menghafal Quran, mengamalkan amalan-amalan sosial agama Islam, tidak hanya teori ya di sekolah," katanya.

Lebih lanjut Nasaruddin mengatakan bahwa penerapan libur sebulan selama Ramadan sudah diterapkan di Pondok Pesantren. Ia menyampaikan bahwa sekolah selain madrasah dan pesantren masih diwacanakan tentang libur selama sebulan ketika Ramadan.

ADVERTISEMENT

"Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama khususnya di Pondok Pesantren itu libur," ujar Nasaruddin kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews pada Kamis (1/1/2025).

"Tetapi sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan, tetapi ya nanti tunggulah penyampaian-penyampaian. Yang jelas bahwa libur atau tidak libur, sama-sama kita berharap berkualitas ibadahnya. Bagi saya, itu yang paling penting. Ramadan itu adalah konsentrasi bagi umat Islam," tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan 27 tanggal merah pada 2025 mendatang. Rinciannya yaitu 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sebagaimana merujuk pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.




(aeb/lus)

Hide Ads