Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi sesama makhluk ciptaan Allah SWT, termasuk tumbuhan dan hewan. Meski begitu, ada dua jenis ular yang diperintahkan untuk dibunuh karena alasan tertentu.
Terkait dua jenis ular tersebut diterangkan dalam hadits Rasulullah SAW, berikut bunyinya:
"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR Bukhari)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menukil dari Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi yang diterjemahkan Ahmad Fadhil, ular yang punggungnya terdapat dua garis putih dinamai dzu ath-thifyatain. Sementara itu, ular yang ekornya pendek disebut al-abtar dan memiliki warna biru, seperti dikatakan oleh An-Nadhr bin Syimail.
Kenapa Dua Jenis Ular Tersebut Harus Dibunuh?
Kemudian pada hadits lainnya disebutkan tentang hal serupa. Hadits ini berasal dari Ibnu Umar RA yang berkata Nabi SAW bersabda,
"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)
Mengacu pada Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan, maksud ular yang ekornya buntung yaitu ular pendek tanpa ekor atau panjangnya kurang dari satu hasta. Ular ini berukuran sekitar 45 cm atau lebih sedikit.
Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam kitabnya yang berjudul Mukhtashar Shahih Muslim terjemahan Elly Lathifah, Az-Zuhri mengatakan bahwa dua jenis ular yang dianjurkan untuk dibunuh itu mampu membutakan mata hingga menggugurkan kandungan karena racun atau bisanya.
Pendapat lain mengatakan ular tersebut bisa menggugurkan kandungan karena wanita hamil akan merasa ketakutan saat melihatnya.
Larangan Membunuh Ular di Rumah
Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar dalam 'Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin yang diterjemahkan Kaserun AS Rahman menjelaskan, Nabi Muhammad SAW melarang muslim untuk membunuh ular di rumah. Sebab, khawatir ular yang dibunuh itu merupakan jin yang telah masuk Islam.
Seperti diketahui, jin dapat mengubah bentuknya. Mereka bisa menjelma menjadi ular dan menampakkan diri ke manusia.
Walau begitu, ketika muslim mendapati ular bersarang di rumah maka dianjurkan memberi ular tersebut peringatan sebanyak tiga kali. Jika sudah diperingati dan mereka enggan pergi, maka ular itu boleh untuk dibunuh.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits dari Abu Sa'id Al Khudri RA,
"Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para 'awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali, jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan." (HR Muslim)
Sementara pendapat lain menyebut, ular yang berlaku pada hadits ini adalah ular yang ada di Madinah saja.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!